Hot News
27 Desember 2018

Problematika Pemilu Raya Presma Dan Wapresma Uniku Periode 2018-2019



Mengorbankan Konsitusi Atau Korban Konsitusi ?
Tiap tahunnya pemilihan umum raya yang sering kita kenal sebagai pemira dalam memlih presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa universitas kuningan merupakan hal yang paling seksi untuk dibicarakan, dibicarakan di fakultas, di sekret – sekret, sampai diwarung warung – warung kopi, dan kita semua tau menjadi presiden dan wakil presiden mahasiswa merupakan hal yang paling istimewa untuk di dapatkan oleh setiap individu mahasiswa untuk selalu eksis dan berperan aktif dalam setiap kegiatan internal kampus.

Kendati demikian, mengikuti kontestasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden mahasiswa adalah hak setiap pribadi mahasiswa untuk mengikutinya, dengan syarat – syarat yang telah ditentukan dan di sepakati ketika MUMAS (Musyawarah Mahasiswa). Nah yang sekarang musti kita bicarakan terlebih dahulu adalah fungsi dari Mumas itu sendiri. Secara pelaksanaan Mumas dilaksanakan satu tahun sekali dalam masa priode kepengurusan BEM,BLM,MPM di tingkat Universitas, yang di dalamnnya membahas antara lain tentang Aturan yang berlaku selama periode satu tahun berikutnya, aturan tersebut disepakati oleh keseluruhan peserta Mumas dari perwakilan seluruh Fakultas. 

Dimana aturan tersebut bersifat mutlak dan mengikat. Maka dari sifat mumas yang didalamnya mengatur tentang aturan – aturan yang telah disepakati, sangat keji bagi kita semua jika kita tidak menaati aturan yang telah kita sepakati bersama. Jika kita merasa dirugikan dengan aturan dan asas yang berlaku, tidak sepantasnya kita sendiri mengorbankan aturan itu untuk kepentingan pribadi bukan ?, atau teman teman berpikiran sebaliknya, lebih baik mengorbankan aturan dari pada teman – teman rugi sendiri ?. jika demikian apa fungsi dari Mumas dan kesepakatan yang kita lakukan setiap tahunya ?

.
KPU Atau Paslon ?
Disini walaupun saya sendiri merupakan tim sukses dari salah satu paslon saya mencoba untuk bertindak senetral mungkin dan tidak memihak salah satu paslon, akan tetapi dengan ini saya akan menceritakan kejadian yang sebenar – benarnya tanpa ada keberpihakan, karena saya mulai geram melihat anggapan sebagian mahasiswa yang tidak tau kejadian sebenarnya lalu beranggapan kontestasi ini dicurangi, dibohongi, dll, tanpa mereka cari tau dulu kejadian yang sebenarnya.

Pembentukan KPU sesuai dengan AdArt Uniku pasal 19 ayat 2 mengatakan bahwa “KPU Universitas Kuningan dibentuk oleh Badan Legislatif Mahasiswa Universitas”. Dan salah satu wewenangnya yaitu sesuai dengan passal 19 ayat 3 poin C “membuat dan menetapkan peraturan pemilihan umum” namu

Dalam hal ini paslon harus mengikuti semua aturan – aturan main yang telah ditetapkan oleh badan penyelenggara, yang seharusnya badan penyelenggara itu sendiri berkewajiban memberikan aturan main, juklak dan juknis dalam pelaksanaan kontestasi, sayangnya aturan tersebut tidak diberikan oleh KPU sendiri dan hanya di tempel di mading – mading fakultas saja, saya rasa hal tesebut sangatlah tidak pantas, mengingat aturan dan ketetapan adalah hak untuk diberikan penuh kepada setiap paslon.

Sampai tahap pendaftaran ditutup ada dua paslon yang mendaftar yaitu paslon no.1 : Dani asal Fakultas Ekonomi, Esa Asal Fakultas Komputer dan Paslon No.2 : Fery Asal Fakultas Kehutanan dan Audita asal Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Semua paslon mengikuti semua tahapan dari awal pendaftaran, kampanyeu, dialog terbuka sampai pada tahap pemilihan dan penghitungan berlangsung. Dan hasil dari perolehan pada pemilihan tersebut menghasilkan suara yang cukup menjadi pertanyaan besar bagi kami dimana memang benar adanya pada tahap pertama 1200 lebih suara diperoleh oleh paslon no urut 1 dan 1000 lebih suara untuk paslon no urut 2. Yang jadi persoalan adalah mengenai suara yang tidak sah mencapai angka 800 lebih. Yang jadi pertanyaan adalah suara yang tidak sah mencapai angka 800 lebih suara, dimanakah kinerja KPU dalam sosialisasi dalam tata cara pencoblosan, saya yakin sebanyak 800 suara mahasiswa yang hadir ke bilik suara dan ingin mencoblos tidak ada niatan untuk merusak surat suara, hanya saja KPU sendiri yang tidak mensosialisasikan tata cara pencoblosannya. Jangankan mensosialisasikannya bahkan disetiap bilik suara saja jika mengingat tahun lalu tata cara pencoblosan selalu terpasang, tapi mengapa tahun ini tidak terpasang ?

Maka dari kejadian itu pada tanggal 26 november 2018 sehari setelah penghitungan suara pengusung paslon no urut 2 menggugat KPU dengan isi gugatan sebagai berikut :
1.    Tidak adanya aturan atau dasar hukum mengenai suara sah dan tidak sah
2.    Kurangnya sosialisasi mekanisme cara mencoblos surat suara yang sah
3.    Sesuai point 2 mengakibatkan suara tidak sah, karena minimnya pengetahuan mekanisme cara melipat surat suara dan cara membuka surat suara.
4.    Sesuai point 3 mengakibatkan suara tidak sah, karena lubang coblos lebih dari Satu.
5.    sesuai dengan point 1, 2, 3 dan 4 surat suara yang dicoblos dalam satu kolom tapi lebih dari satu coblosan tidak disahkan.
6.    Sesuai dengan point 1,2,3, 4 dan 5 dirasa sangat merugikan mahasiswa dikarenakan mahasiswa yang tidak ada itikad merusak surat suara dianggap merusak suara sampai diputuskannya surat suara tidak sah.
7.    Dari point 1,2,3,4, 5 dan 6  mengakibatkan jumlah suara tidak relevan mencapai angka 813 suara yang tidak sah.
8.    Pembacaan terpilihnya Presiden Mahasiswa terpilih yang seharusnya belum layak disampaikan oleh KPU pada akhir penghitungan suara, padahal berita acara belum dibuat secara resmi.

Dari isi surat gugatan tersebut pengusung paslon no urut 2 meminta KPU melalui PANWASLU untuk melakukan pemungutan suara ulang demi menjaga harga diri mahasiswa yang surat suaranya dirugikan dengan cara tidak disahkan.

Pada tanggal 24 November 2018 panwaslu memanggil pengusung kedua belah paslon untuk menyelesaikan permaslahan yang dilakukan oleh KPU, namun yang terjadi pada forum tersebut KPU bersikukuh telah melakukan tahap PEMIRA dengan baik, akan tetapi yang terjadi dari pengusung no urut 2 menemukan kejanggalan dalam pembuatan juklak dan juknis, yang isinya bertentangan dengan aturan tertinggi ormawa yaitu AdArt, ini sangat jelas sebuah kesalahan yang sangat – sangat fatal dilakukan oleh KPU sendiri. Pasalnya AdArt adalah kehormatan tertinggi ormawa malah dilanggar dengan mekanisme yang bertentangan. Lalu aturan tersebut menimbulkan point gugatan tambahan dari pengusung no urut 2. Pihak panwas sendiri memberikan solusi untuk melakukan penghitungan suara ulang dimana penghitungan suara ulang tersebut dengan syarat surat suara yang tidak sah dapat disahkan apa bila 1. Coblosan berbentuk simetris, 2. Dalam satu kolom memliki coblosan lebih dari satu coblosan. Namun pihak pengusung paslon menolak solusi tersebut, dengan alasan yang cukup kongkrit yaitu buat apa mengesahkan pemilhan tahap pertama jika mekanismenya saja sudah salah dilaksanakan, sama saja mengesahkan sebuah kesalahan dalam berproses, apa jadinya presma dan wapresma yang jadi nanti berasal dari sebuah mekanisme yang salah. Maka dari itu paslon no urut dua menambahkan tujuh poin gugatan sebagai berikut :

1.    Terdapat dugaan keberpihakan KPU kepada salah satu paslon.
2.    Tidak sesuainya aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dengan ADART yang berlaku Di Universitas Kuningan
3.    Sesuai dengan point 1, KPU pada tanggal 22 November 2018 dalam media sosial resmi milik KPU yaitu di instagram @kpu.uniku hanya mengupload satu calon presma uniku ketika sedang dalam peroses pencoblosan.
4.    Sesuai dengan point 1, KPU hanya memberikan Juklak dan Juknis dalam hal ini aturan main KPU hanya kepada 1 pasangan calon saja.
5.    Sesuai dengan point 2, KPU menetapkan aturan dalam point pengaduan di nomor 2 yang berisi “Pengaduan dilakukan kepada KPU”
6.    Sesuai dengan point 2 dan 5, KPU melanggar Aturan tertinggi adalam ADART BAB V Pasal 20 ayat 2 tentang Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas Pemilu Raya sub point B yang berisi “menerima laporan pelanggaran peraturan pemilu raya”
7.    Menolak Solusi Point - point yang ditawarkan Oleh Panitia Pengawas Pemilu dikarenakan alasan penolakan tuntutan dalam gugatan kami tidak jelas dan tidak sesuai dengan norma – norma ADART yang berlaku.

Pada inti permasalahan dan poin – point gugatan itu kita smua mengerti bahwa yang dipermasalahkan bukanlah hasilnya namun proses mekanismenya yang salah, apa jadinya jika kita memunculkan seorang pemimpin dari sebuah mekanisme yang salah.

Pada tanggal 25 November 2018 pihak lembaga yaitu wakil rektor III mencoba untuk menengahi permasalahan yang terjadi, lembaga memanggil perwakilan kedua belah paslon dan dihadiri oleh KPU, BLM, MPM, dan Panwaslu. Lagi – lagi solusi yang diberikan adalah untuk melakukan penghitungan suara ulang bukan pemungutan suara ulang. Lagi – lagi itu disanggah dengan alasan pemilihan suara ulang yang dilakukan pertama kali dengan mekanisme yang salah bisa dikatakan pemungutan suara yang tidak legal dan resmi dikarenakan hirarki hukum yang dilanggar cukup fatal dengan melanggar ketentuan – ketentuan AdArt.

Siapa MPM dan Kenapa PSU ?
Sesuai dengan AdArt Pasal 11 ayat 3 mengatakan “Majelis Permusyawaratan Mahasiwa berfungsi sebagai lembaga pengambil keputusan tertinggi didalam organisasi kemahasiswaan Universitas Kuningan” dalam permasalahan ini yang tak kunjung mendapatkan keputusan yang kongkrit, pihak paslon dan lembaga sepakat bahwa keputusan tersebut pada akhirnya diberikan kepada MPM yang berwenang mengambil keputusan dalam permasalahan ormawa itu, semua pihak baik pengusung, paslon dan lembaga sepakat dan mengaminkan bahwa  apa – apa yang nantinya menjadi keputusan MPM bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pada tanggal 01 desember 2018 pihak MPM memanggil kedua belah paslon dan juga pihak lembaga untuk pembacaan putusan dari hasil gugatan yang diterima. Sudah sejatinya bahwa putusan MPM adalah bersipat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Maka pihak MPM sendiri mengambil keputusan yaitu Pemungutan Suara Ulang. Dari itu seharusnya kita semua tunduk pada ketetapan yang telah di tetapkan oleh MPM. Walaupun mekanisme dalam PSU belum diatur dalam Juklak dan Juknis pelaksanaan Pemira, MPM mempunyai Hak wewenang penuh secara asas konsitusi dalam menyelesaikan permaslahan sesuai dengan pasal 11 ayat 4 poin A berbunyi “membuat ketetapan organisasi diluar anggaran dasar/anggaran rumah tangga organisasi kemahasiswaan universitas kuningan”

Dari isue yang beredar salah satu paslon berniat untuk mengundurkan diri dari pelaksanaan PSU, maka dari isu tersebut BLM pada tanggal 15 desember 2018 bermaksud untuk memanggil kedua belah paslon untuk dimintai kejelasannya mengnai maju dan mundurnya dalam kontestasi presma, namun salah satu paslon yaitu paslon nomor urut 1 tidak hadir pada tanggal tersebut, pada tanggal 16 desember 2018 BLM kembali memanggil kedua belah paslon untuk kejelasannya, dalam pertemuan itu paslon nomor urut satu berniat untuk mengundurkan diri secara resmi dengan menggunakan surat permohohan pengunduran diri yang berisi 4 poin alasan pengunduran diri yaitu :
1.    Keputusan PSU yang diputuskan MPM tidak adil, karena berdasarkan aturan dan dasar yang jelas.
2.    MPM mengabaikan opsi yang diberikan PANWASLU yang dianggap main – main dan gugatan dari Paslon 1 serta argumentasi dari pembina kemhasiswaan.
3.    MPM telah melakukan kesalahan karena mendahulukan tanda tangan bersama BLM, PANWASLU, KPU, TIMSES 1, dan TIMSES 2 dari keputusan musyawarah yang seharusnya mendahulukan pembacaan teks dari hasil musyawarah, sehingga merugikan kami karena tidak ada dialog dalam menyampaikan alasan dari gugatan yang diajukan untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan ini.
4.    MPM tidak konsiten atas berita acara yang seharusnya tidak dihadiri oleh paslon tetapi membiarkan paslon no 2 hadir dalam pertemuan diruang rapat rektorat pada hari sabtu tanggal 1 desember 2019 dan yang diwajibkan hanya 2 orang perwakilan timses saja dalam pertemuan tersebut tetapi paslon 2 menghadirkan 4 perwakilan timses.

Perlu diketahui oleh kita semua walaupun mekanisme PSU dalam pelaksanaanya memang belum diatur tapi MPM berhak untuk memutuskan hal tersebut sesuai dengan wewenang MPM itu, soal pembina kemahasiswaan dalam aturan ADART pembina kemahasiswaan itu tidak ada dan perlu diketahui kedudukan ORMAWA uniku tidak memiliki pembina kemahasiswaan karena ormawa uniku bersifat independen dan sebagai lembaga tertinggi ditingkat mahasiswa, nah yang dimaksudkan adalah fungsi ormawa itu sendiri sebgai lembaga yang berkordinasi dengan lembaga jadi bukan kedudukan, soal poin tiga rasa – rasanya tidak perlu dipermasalahkan, karena mau ditanda tangan atau tidak hasil keputusan MPM bersifat mutlak dan mengikat, karena dalam pertemuan sebelumyapun semua pihak sudah mengiyakan dan mengamini bahwa keputusan MPM iti keputuan Final. Pada saat itu juga ketua KPU yaitu saudara Hadid mengundurkan diri, saya tidak akan menceritakan ketua KPU mundur dari jabatannya karena itu terlalu lucu untuk diceritakan.

Tanggal 16 desember 2018 akhirnya kedua belah paslon hadir ketika dipanggil oleh BLM, pembahasannya yaitu mengenai kesiapan maju atau mundurnya paslon dalam Pemungutan Suara Ulang, disini terjadi kejanggalan yang sangat besar, jika teman – teman membaca alasan pengunduran diri yang diajukan oleh paslon no satu tadi alasannya sangat berbeda ketika Saudara Dani dan Essa dimintai alasan secara langsung mengenai kemunduran dirinya, Dani mengatakan alasaanya mundur dari PSU yaitu tidak diijinkan oleh orang tuanya sedangkan Essa mengatakan mundur dari PSU karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Saudara Fery dan Audita tidak mangkir dari keputusan MPM yaitu PSU, karena PSU merupakan keputusan yang paling sakral dalam penyelesaiaan sengketa. Dan pada saat itu ketua KPU digantikan oleh saudara Taufik.

Hak Mahasiswa Atau Hak Ormawa ?
Seiring berjalannya waktu akhirnya KPU menentukan tanggal pelaksanaan PSU yaitu pada tanggal 21 desember 2018 dengan satu pasangan calon yaitu Fery dan Audita dengan nomor urut 2. Disini ada permasalahan yang sangat sangat cukup fatal dalam administrasi, pasalnya pada tanggal 7 desember 2018 ketua – ketua ormawa fakultas ekonomi membuat surat pernytaan tidak akan mengikuti PSU yang ditanda tangani dan di cap oleh ketua – ketua ormawa periode sebelumnya, mengapa sangat fatal karena pada saat itu pada tangal 6 desember 2018 Bem dan Perangkat Ormawa Fakultas Ekonomi baru saja dilantik, yang seharusnya penggunaan cap sudah diserahkan kepada kepengurusan yang baru dilantik akan tetapi masih digunakan oleh kepengurusan yang sudah demisioner.

Yang lebih lucunya lagi dan sangat – sangat fatal yaitu yang dilakukan oleh segelintir oknum tapi saya rasa kata Oknum bahkan tidak pantas disematkan oleh orang orang yang melakukan hal ini, bahkan sepertinya lebih pantas kita sebut “Kampret”, mengapa demikian, pemasangan sepanduk yang bertuliskan “kami mahasiswa fakultas ekonomi tidak ikut berpartisipasi dalam pemungutan suara ulang” ini jelas – jelas sangat merusak tatanan demokrasi universitas kuningan dalam pemilihan suara ulang. Karena kenapa, karena hak untuk memilih berifat hak dan individu atau kelompok manapun tidak berhak untuk menjegalnya, hal tersebut juga terjadi di fakultas komputer tetapi berbeda bentuk, yang terjadi di fakultas komputer adalah melalui status Whatsapp dengan tulisan “FKOM menolak keras PSU”. Apa – apa yang dilakukan oleh sikampret ini sampai sekarang belum diketahui siapa pembuatnya. Jelas ini harus ditindak lanjuti sebagai perusak sebuah kesepakatan. Dampak apa yang dilakukan oleh si kampret tersebut berdampak pada tingkat kesadaran mahasiswa untuk turut andil dalam pembelajaran demokrasi ditingkat kampus.

Saya yakin semua mahasiswa yang terkena dampak dari hal tersebut tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya terjadi, maka saya berniat untuk menulis pers rilis ini untuk menceritakan secara rinci dan apa – apa saja wewenang yang ditetapkan berisipat mengikat dan dengan dasar yang jelas. Maka dari itu karena saya belajar dari semua kejadian tersebut, saya siap mempertanggung jawabkan apa – apa yang sudah saya tuliskan dalam semua tulisan ini dengan bukti – bukti dan rekaman dari setiap pertemuan yang dilakukan.

Hormat Saya, Saudara Kalian Mahasiswa Universitas Kuningan,
Ryan Darmansyah Intani

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Problematika Pemilu Raya Presma Dan Wapresma Uniku Periode 2018-2019 Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan