Sambil menunggu Kepala Desa definitif hasil pemilihan yang akan dilangsungkan sekitar bulan September tahun 2019. Untuk tetap berjalannya roda pemerintahan desa maka diangkatlah Pejabat Sementara (PJS) yang dipercayakan kepada Saehan SE. Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Dinas Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) Kabupaten Kuningan.
Acara serah terima jabatan dilaksanakan pada hari Kamis (27/12) bertempat di Bale Desa Sukarasa berlangsung khidmat dengan dihadiri Camat Darma Didin Bachrudin S. Sos., M. Si. Danramil Kadugede Kapten Arh. Rasyidin, Kapolsek Darma, Iptu Herminal, Unsur BPD, LPM, RT, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Adang habis masa jabatan tanggal 6 Desember 2018, maka dengan mengacu kepada Surat Keputusan Bupati Nomor 141.1/ KPTS/631-DPMD/2018 Adang diberhentikan karena habis masa jabatan.
Dalam sambutan perpisahannya Adang mengucapkan terimakasih kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat yang telah memberi dukungan kepada pemerintahan yang dipimpinnya dan mohon maaf apabila dalam masa pengabdian selama Enam tahun terdapat kekurangan dan kesalahan.
Sementara PJS. Kepala Desa, Saehan menyampaikan bahwa jabatan yang diembannya merupakan musibah karena kalau tidak bisa menjalankannya secara baik bisa berakibat buruk kepada dirinya, untuk itu mohon dukungan dari seluruh perangkat desa dan masyarakat agar Sukarasa bisa lebih maju lagi.
Camat Darma Didin Bahrudin dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Adang yang sudah memasuki masa purna bakti maupun kepada Pjs. Yang baru saja dilantik. Terimakasih untuk Bapak Adang yang selama dua periode atau selama 12 tahun telah mengabdikan dirinya untuk memimpin desa Sukarasa.
"Selamat juga untuk Bapak Saehan yang telah ditunjuk menjadi Pjs. Kepala Desa, semoga dalam waktu yang kurang dari satu tahun kedepan bisa memimpin pemerintahan desa dengan baik," pungkas Didin. (Jon's)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.