Peraturan Bupati ini merupakan turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan.
Ditemui di Kantor, Kepala Kanca BRI melalui SPO(supervisor), Dadi Rusdiadi menyampaikan pihaknya belum mengetahui secara pasti adanya perbup tersebut.
Ditanya mengenai keberadaan Forum TSP yang dibentuk berdasar Keputusan Bupati Nomor 050/KPTS.582-Bappeda/2018 Tentang Pembentukan Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial (TSP) / Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Kuningan, Dadi pun senada Kepala Kanca saat dihubungi via WA call, bahwa pihaknya belum mendengar tentang keberadaan forum TSP/CSR.
Namun Dadi membenarkan adanya permintaan laporan pelaksanaan dana CSR di Kabupaten Kuningan oleh Pemkab melalui Bappeda.
Dari laporan yang disampaikan, untuk BRI Kanca Kuningan ajuan TSP/CSR selalu harus diajukan ke Pusat. Untuk Tahun 2018 tercatat 3 kegiatan pengucuran TSP yang dilaksanakan di Kabupaten Kuningan, pertama Poliklinik Polres Kuningan, lalu Rutilahu bekerjasama dengan Kodim 0615/Kuningan serta penyediaan air bersih saat kekeringan.
Untuk tahun 2019, ajuan yang masuk adalah pembuatan kawasan yang bekerjasama dengan Pengembangan Perkebunan Wilayah Khusus (P2WK) di Kabupaten Kuningan.(red)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.