suarakuningan.com - Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap Advokat, Paralegal, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas Hukum. Karena keterbatasan jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Advokat, maka dengan adanya tambahan tenaga dari Paralegal merupakan angin segar bagi akses terhadap keadilan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan para pemateri Pelatihan Paralegal LKBH GMDM yang diikuti oleh anggota DPK GMDM Kuningan, Cirebon dan unsur mahasiswa. Senin (24/8) bertempat di Hotel Purnama Mulia Cigugur Kuningan
IPWL Bakornas GMDM DPD Jawa Barat menyelenggarakan Pelatihan ini diisi oleh 3 nara sumber dari LKBH GMDM diantaranya Andre Viktor Nainggolan, SH.MH, M. Hasan, SH dan Kisworo, SH, CLI.
Sebagai organisasi yang lahir dari rasa kepedulian Anak Bangsa yang terdiri atas Lintas Agama, Suku, Profesi. atas dasar Tanggung Jawab sebagai Generasi Muda Indonesia, terhadap penyakit masyarakat yang semakin mengancam kehidupan Generasi Bangsa, program Bakornas GMDM adalah membantu pemerintah dan masyarakat dalam mencegah jatuhnya jumlah korban akibat Narkoba, HIV-AIDS, Seks bebas, Aborsi, Premanisme dan mengantisipasi ketertinggalan pendidikan.
Ketua GMDM Jawa Barat RMM Cokro Kusumo dalam sambutannya menyoroti kurangnya efek jera khususnya buat orang tua/wali karena dalam UU Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 128 ayat 1 menjelaskan bahwa Ortu/wali yang mengetahui anaknya pecandu narkoba dan tidak melaporkan kepada aparat yang berwenang akan terkena sanksi pidana dengan hukuman kurungan 6 bulan dan denda 1 juta.
“Sebenarnya kita bisa memakai aturan ini untuk menjerat ortu , dan minimnya informasi, minimnya pengetahuan tentang dampak, efek dan yang lebih penting adalah penerapan ketentuan sanksi pidananya" Kata Ketua GMDM yang biasa dipanggil Bang BIllal ini.
Bang Billal menambahkan bahwa Pelatihan Paralegal ini disebabkan bahwa pemberian Bantuan Hukum saat ini belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena adanya keterbatasan pelaksana Bantuan Hukum sehingga diperlukan peran Paralegal untuk meningkatkan jangkauan pemberian Bantuan Hukum.
Sementara itu salah satu nara sumber, Kisworo, SH, CLI menjelaskan peran paralegal telah ditegaskan dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyatakan pemberi bantuan hukum diberikan hak melakukan rekruitmen terhadap advokat, paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum.
Melalui UU ini maka paralegal telah memperoleh legitimasi hukum sehingga eksistensinya harus diakui oleh aparat penegak hukum dan institusi terkait lainnya.
"Untuk dapat menjadi Paralegal salah satunya harus memenuhi telah terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum dan memperoleh kartu identitas yang diterbitkan oleh Pemberi Bantuan Hukum, dan teman-teman GMDM yang saat ini melaksanakan pelatihan Paralegal nantinya akan bernaung di bawah LKBH GMDM" Pungkas Kisworo.(red)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.