Hot News
25 November 2019

PPDI Kuningan: “Jangan asal pecat perangkat desa...!!!!”


suarakuningan.com - Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala  Desa  dalam  penyusunan  kebijakan  dan  koordinasi  yang  diwadahi  dalam  sekretariat Desa,  dan unsur  pendukung  tugas  kepala  Desa  dalam  pelaksanaan  kebijakan  yang  diwadahi  dalam  bentuk  pelaksana  teknis  dan  unsur kewilayahan.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, pada Pasal 2 ayat (2) huruf b diatur bahwa calon Perangkat Desa harus berusia Minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat diangkat menjadi Perangkat Desa. Kemudian pada Pasal 5 ayat (3) huruf a diatur bahwa Perangkat Desa di berhentikan ketika usianya sudah genap 60 (enam puluh ) tahun.

Berdasarkan dua pasal diatas bisa kita simpulkan bahwa perangkat desa melaksanakan tugasnya sejak diangkat menjadi perangkat desa sampai dengan usianya mencapai 60 tahun.

Dengan dua Peraturan ini, merubah mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dimana sebelum adanya Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, masa kerja perangkat desa hanya selama 5 tahun mengikuti masa bhakti kepala desa. Ketika seorang kepala desa habis masa bhaktinya, maka secara otomatis perangkat desa juga berakhir masa bhaktinya, dan kepala desa yang baru akan mengangkat kembali perangkat desa yang baru.
Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, masa kerja perangkat desa tidak terpengaruh dengan adanya perubahan kepemimpinan (pergantian kepala desa ).
Bisakah Perangkat Desa dipecat oleh Kepala Desa ?
kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan pemecatan perangkat desa,
pemecatan perangkat desa artinya pemberhentian Perangkat Desa secara paksa sebelum masa bhaktinya habis
lalu kita lihat mekanisme pemberhentian perangkat desa, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 5, ayat (1) dan (2) :
Pasal 5
(1)  Kepala  Desa  memberhentikan  perangkat  Desa  setelah berkonsultasi  dengan camat.
(2)  Perangkat Desa berhenti karena:

      a.  meninggal dunia;

      b.  permintaan sendiri; dan

      c.  diberhentikan.

dilihat dari Pasal 5, pemecatan perangkat desa berarti melaksanakan ayat (2) huruf c, artinya secara aturan perangkat desa bisa di pecat.
Mekanisme Pemecatan
Perangkat Desa memang bisa dipecat dari jabatannya, tetapi pemecatan tersebut harus mengikuti aturan tentang mekanisme pemberhentian perangkat desa, tidak bisa dipecat secara sepihak atau tanpa alasan yang kuat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
Mekanisme Pemecatan Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (3),(4),(5) dan (6)
(3)  Perangkat  Desa  diberhentikan  sebagaimana  dimaksud   pada ayat (2) huruf c karena:

      a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
      b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 

      c. berhalangan tetap;
      d. tidak  lagi  memenuhi  persyaratan  sebagai  perangkat Desa; dan
      e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa

(4)  Pemberhentian  perangkat  Desa  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (2) huruf  a,  dan  huruf  b,  ditetapkan  dengan keputusan  kepala Desa  dan disampaikan  kepada  camat atau  sebutan  lain  paling  lambat  14  (empat belas)  hari setelah ditetapkan.

(5)  Pemberhentian  perangkat  Desa  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (2) huruf  c  dikonsultasikan  terlebih  dahulu kepada camat atau sebutan lain.

(6)  Rekomendasi  tertulis  camat  atau  sebutan  lain sebagaimana  dimaksud ayat  (5)  didasarkan  pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa

dari ayat tersebut diatas bisa di simpulkan bahwa mekanisme pemecatan perangkat desa adalah sebagai berikut :

perangkat desa yang akan diberhentikan melanggar Pasal 5 ayat (3) dan harus bisa di buktikan dan didukung dengan pakta.

Kepala Desa berkonsultasi dengan Camat tentang pemberhentian Perangkat Desa.

berdasarkah hasil Konsultasi antara Camat dan Kepala Desa, camat menerbitkan rekomendasi tertulis apabila pemberhentian yang diusulkan oleh Kepala Desa memenuhi syarat.

selanjutnya berdasarkan rekomendasi tertulis dari Camat, Kepala Desa membuat Keputusan Kepala Desa Tentang Pemberhentian Perangkat Desa.

Keputusan Kepala Desa Tentang Pemberhentian Perangkat Desa disampaikan kepada Camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.

Permendagri 67 Tahun 2017 atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ini hanya terdiri dari 2 Pasal 1 berisi tentang perubahan-perubahan ketentuan dalam Permendagri No. 83 tahun 2015, dan Pasal 2 isinya hanya penjelasan bahwa Permendagri ini mulai berlaku.
Inti terpenting dalam Permendagri 67 Tahun 2017 atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa adalah dihapusnya ketentuan dalam Pasal 2 ayat 2 huruf c yaitu Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Sehingga Perangkat Desa tidak harus dari penduduk atau warga Desa tersebut. Jadi orang kota bisa bekerja di Desa (misalnya).

Ketua PPDI Kab Kuningan
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: PPDI Kuningan: “Jangan asal pecat perangkat desa...!!!!” Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan