suarakuningan.com - Perangkat Desa adalah unsur staf yang
membantu kepala Desa dalam
penyusunan kebijakan dan
koordinasi yang diwadahi
dalam sekretariat Desa, dan unsur
pendukung tugas kepala
Desa dalam pelaksanaan
kebijakan yang diwadahi
dalam bentuk pelaksana
teknis dan unsur kewilayahan.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2017, pada Pasal 2 ayat (2) huruf b diatur bahwa calon Perangkat
Desa harus berusia Minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat diangkat
menjadi Perangkat Desa. Kemudian pada Pasal 5 ayat (3) huruf a diatur bahwa Perangkat
Desa di berhentikan ketika usianya sudah genap 60 (enam puluh ) tahun.
Berdasarkan dua pasal diatas bisa kita simpulkan bahwa
perangkat desa melaksanakan tugasnya sejak diangkat menjadi perangkat desa
sampai dengan usianya mencapai 60 tahun.
Dengan dua Peraturan ini, merubah mekanisme pengangkatan dan
pemberhentian perangkat desa, dimana sebelum adanya Undang Undang Desa Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa, masa kerja perangkat desa hanya selama 5 tahun
mengikuti masa bhakti kepala desa. Ketika seorang kepala desa habis masa
bhaktinya, maka secara otomatis perangkat desa juga berakhir masa bhaktinya,
dan kepala desa yang baru akan mengangkat kembali perangkat desa yang baru.
Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2017, masa kerja perangkat desa tidak terpengaruh dengan adanya
perubahan kepemimpinan (pergantian kepala desa ).
Bisakah Perangkat Desa dipecat oleh Kepala Desa ?
kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan pemecatan
perangkat desa,
pemecatan perangkat desa artinya pemberhentian Perangkat
Desa secara paksa sebelum masa bhaktinya habis
lalu kita lihat mekanisme pemberhentian perangkat desa,
menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 5, ayat (1)
dan (2) :
Pasal 5
(1) Kepala Desa
memberhentikan perangkat Desa
setelah berkonsultasi dengan
camat.
(2) Perangkat Desa
berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.
dilihat dari Pasal 5, pemecatan perangkat desa berarti
melaksanakan ayat (2) huruf c, artinya secara aturan perangkat desa bisa di
pecat.
Mekanisme Pemecatan
Perangkat Desa memang bisa dipecat dari jabatannya, tetapi
pemecatan tersebut harus mengikuti aturan tentang mekanisme pemberhentian
perangkat desa, tidak bisa dipecat secara sepihak atau tanpa alasan yang kuat
sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
Mekanisme Pemecatan Perangkat Desa diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (3),(4),(5) dan (6)
(3) Perangkat Desa
diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c karena:
a. usia telah
genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan
sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
c. berhalangan
tetap;
d. tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagai
perangkat Desa; dan
e. melanggar
larangan sebagai perangkat Desa
(4)
Pemberhentian perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, dan
huruf b, ditetapkan
dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada
camat atau sebutan lain
paling lambat 14
(empat belas) hari setelah
ditetapkan.
(5)
Pemberhentian perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dikonsultasikan terlebih
dahulu kepada camat atau sebutan lain.
(6) Rekomendasi tertulis
camat atau sebutan
lain sebagaimana dimaksud ayat (5)
didasarkan pada persyaratan
pemberhentian perangkat Desa
dari ayat tersebut diatas bisa di simpulkan bahwa mekanisme
pemecatan perangkat desa adalah sebagai berikut :
perangkat desa yang akan diberhentikan melanggar Pasal 5
ayat (3) dan harus bisa di buktikan dan didukung dengan pakta.
Kepala Desa berkonsultasi dengan Camat tentang pemberhentian
Perangkat Desa.
berdasarkah hasil Konsultasi antara Camat dan Kepala Desa,
camat menerbitkan rekomendasi tertulis apabila pemberhentian yang diusulkan
oleh Kepala Desa memenuhi syarat.
selanjutnya berdasarkan rekomendasi tertulis dari Camat,
Kepala Desa membuat Keputusan Kepala Desa Tentang Pemberhentian Perangkat Desa.
Keputusan Kepala Desa Tentang Pemberhentian Perangkat Desa
disampaikan kepada Camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.
Permendagri 67 Tahun 2017 atau Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa ini hanya terdiri dari 2 Pasal 1 berisi tentang perubahan-perubahan
ketentuan dalam Permendagri No. 83 tahun 2015, dan Pasal 2 isinya hanya
penjelasan bahwa Permendagri ini mulai berlaku.
Inti terpenting dalam Permendagri 67 Tahun 2017 atau
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa adalah dihapusnya ketentuan dalam Pasal 2 ayat 2
huruf c yaitu Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa
paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Sehingga Perangkat Desa tidak
harus dari penduduk atau warga Desa tersebut. Jadi orang kota bisa bekerja di
Desa (misalnya).
Ketua PPDI Kab Kuningan
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.