Sedangkan Naskah, dalam bahasa arab Naskah berasal dari kata (نص : teks), (نسخ : menyalin), (نسخة : salinan). Secara gamblangnya Naskah merupakan segala macam dokumen buatan tangan manusia secara langsung, baik ditulis maupun diketik, berbeda dari dokumen-dokumen yang dicetak dengan mesin atau direproduksi dengan cara yang terotomasi atau tidak secara langsung menggunakan tangan manusia.
Dalam membahas atau mengulik suatu naskah, tentunya harus memahami dua ilmu dasar kenaskahan, yaitu filologi dan kodikologi. Kedua ilmu ini koheren dalam mengupas dalam isi teks dan naskah manuskrip. Teks merupakan isi dari manuskrip, sedangkan Naskah merupakan bentuk fisik dari manuskrip tersebut.
Filologi dan Kodikologi
Kedua ilmu ini wajib ada dalam mengkaji sebuah Manuskrip. Filologi secara khusus merupakan ilmu yang mempelajari naskah-naskah lama untuk menetapkan keasliannya, bentuknya semula, serta makna isinya. Objek kajian filologi dari beberapa manifestasi kebudayaan, terfokus pada kajian terhadap manuskrip atau naskah kuno. Sedangkan Kodikologi, menurut Baried merupakan ilmu yang mempelajari semua aspek pernaskahan yang meliputi bahan, umur, dan penulisan naskah. Fokusnya adalah mengkaji naskah lama yang mengandung tulisan kuno.
Mengapa harus mengkaji manuskrip? sudah diketahui manuskrip itu naskah kuno yang rentan rapuh. Sebelum mengalami kepunahan, baiknya kita mengkaji dulu, karena banyaknya peninggalan sejarah dan budaya dalam bentuk khazanah naskah tulisan tangan, kemudian relevansi dengan konteks kekinian. Maka dari itu, naskah kuno bukan hanya sekedar objek tua yang tidak berarti untuk kepentingan masa depan.
Kondisi Naskah
Naskah ini merupakan koleksi Ustaz Kholid yang berdomisi di Desa Lampuyang Udik Kabupaten Serang Banten. Beliau adalah seorang tokoh agama yang memiliki silsilah keluarga dengan Syekh Nawawi al-Bantani. Menurut penuturan, naskah ini diperoleh dari warisan turun temurun keluarganya.
Naskah ini ditulis dengan khat naskhi, menggunakan tinta hitam dan merah sebagai rubrikasi. Naskah ini tidak memiliki nomor halaman dan tidak terdapat iluminasi dan ilustrasi yang menjelaskan isi suatu teks. Naskah ini tidak memiliki judul, hanya serpihan yang mungkin terlepas dari naskah induknya. Naskah terdiri dari 2 lembar, 4 halaman, dan 20 baris teks dalam setiap halamannya.
Dan juga naskah ini membahas mengenai ilmu Falak atau Astronomi, masyarakat lokal mengenalnya dengan ilmu perbintangan atau ilmu perhitungan. Karya Syaikh Abdul Ghaffar bin Ma'ruf Kelapiyan.
Ilmu Miqat
Ilmu miqat merupakan ilmu untuk mencari waktu-waktu shalat, puasa dan haji dengan metode perhitungan untuk puasa dan haji. Dimana ilmu miqot mengandung pengetahuan tentang ilmu falak mengenai perhitungan siang dan malam dengan menggunakan metode hisab dan tentang waktu-waktu sholat, serta, melakukan perhitungan dengan tanpa alat atau mesin. pada zaman Rasulullah waktu shalat ditentukan berdasarkan observasi terhadap gejala alam dengan melihat langsung matahari. Sebelum manusia menemukan alat hisab/perhitungan falak/astronomi.
Dengan berkembangnya peradaban manusia, berbagai kemudahan-kemudahan diciptakan untuk membuat manusia lebih praktis dalam segala hal termasuk dalam beribadah khususnya shalat fardhu. Sholat merupakan rukun Islam setelah dua kalimat syahadat.
Waktu-waktu Shalat Fardhu Lima Waktu
Waktu Subuh, Waktunya diawali saat Fajar Shiddiq sampai matahari terbit (syuruk). Fajar Shiddiq ialah terlihatnya cahaya putih yang melintang mengikut garis lintang ufuk di sebelah Timur akibat pantulan cahaya matahari oleh atmosfer. Menjelang pagi hari, fajar ditandai dengan adanya cahaya samar yang menjulang tinggi di arah Timur yang disebut Fajar Kidzib atau Fajar Semu yang terjadi akibat pantulan cahaya matahari. Setelah cahaya ini muncul beberapa menit kemudian cahaya ini hilang dan langit gelap kembali. Saat berikutnya barulah muncul cahaya menyebar di langit dan inilah dinamakan Fajar Shiddiq.
Waktu Dzuhur, Disebut juga waktu Istiwa (zawaal) terjadi ketika matahari berada di titik tertinggi. Istiwa juga dikenal dengan sebutan Tengah Hari. Pada saat Istiwa, mengerjakan ibadah shalat (baik wajib maupun sunnah) adalah haram. Waktu Dzuhur tiba sesaat setelah Istiwa, yakni ketika matahari telah condong ke arah Barat.
Waktu Ashar, waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri.
Waktu Maghrib, waktunya diawali saat matahari terbenam di ufuk, sampai hilangnya cahaya merah di langit barat.
Waktu ‘Isya, diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit Barat, hingga terbitnya Fajar Shiddiq di Langit Timur.
Waktu Imsak adalah awal waktu berpuasa. Diawali 10 menit sebelum Waktu Subuh dan berakhir saat Waktu Subuh.
Waktu Pengharaman Shalat, Berikut waktu yang diharamkan shalat : 1) Waktu selepas shalat Subuh hingga matahari terbit. 2) Waktu istiwa atau tengah hari, hingga tergelincirnya matahari, kecuali hari Jumat. 3) Waktu selepas shalat Ashar hingga matahari kekuningan. 4) Waktu matahari kekuningan hingga matahari terbenam.
Penulis
Iif Abdul Rouf, Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Arab, Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
BalasHapus"mengapa harus mengkaji manuskrip? sudah diketahui manuskrip itu naskah kuno yang rentan rapuh"