Pemberitaan terkait pembangunan tugu di curug goong, yang menghiasi media di Kuningan maupaun nasional mendapat tanggapan dari Dr. Suwari Akhmaddhian.S.H.M.H selaku akademisi dari kampus tercinta masyarakat Kuningan
“Terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemda Kuningan dengan melakukan penyegalan bangunan tugu di curug goong, selama Pemda Kuningan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah Perda No.13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Izin Mendidirkan Bangunan maka semua pihak harus mendukung langkah Bupati Kuningan melakukan tindakan-tindakan yang diamanahkan oleh perda tersebut, karena Indonesia adalah negara hukum”
“Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan terkait tindakan-tindakan Bupati Kuningan dan jajaran dinas yang ada hendaknya melakukan upaya hukum yang tersedia misalnya keberatan atau bahkan upaya ke pengadilan, pemda juga dapat memfasilitasi atau membuka para pihak untuk berdialog, masyarakat jangan melakukan tindakan yang kontra produkif dan menggangu ketertiban umum serta kondusivitas”
“Terkait adanya adanya surat yang berisi intervensi, yang dilakukan oleh salah satu partai politik terhadap Bupati Kuningan adalah tindakan yang sangat disayangkan dan sangat jelas menyalahi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Administrasi Pemerintahan, hendaknya partai politik tau posisi bahwa Bupati adalah pejabat publik, milik mayarakt luas bukan hanya milik kelompok tertentu”
“Kabupaten Kuningan selama ini keadaannya sangat harmonis maka hendaknya semua elemen masyarakat harus bahu-membahu menjaga ketertiban umum dan kondusivitas Kabupaten Kuningan, Bupati juga harus didukung penuh oleh masyarakat apabila melakukan tindakan yang benar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” demikian yang disampaikan oleh Dr. Suwari Akhmaddhian.S.H.M.H yang juga merupakan Direktur LBH UNIKU.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.