Dari hasil kegiatan operasi yang dilakukan, petugas berhasil menjaring para pelanggar Prokes, yakni mereka tidak mengenakan masker sebanyak 21 orang. Menurut IPDA Arif Rahmansyah, selaku Paur Min Bag Sumda Polres Kuningan, yang memimpin pelaksanaan kegiatan operasi tersebut mengatakan, ke-21 orang itu dikenakan sanksi berupa teguran, sanksi sosial berupa kegiatan kebersihan, mengucapkan Pancasila dan sanski untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Lebih jauh IPDA Arif menuturkan bahwa kegiatan operasi yustisi tersebut adalah sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, khususnya di wilayah hukum Polres Kuningan.(red)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.