Kapolres yang didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Jaka Mulyana, Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, dan Plt Kasubag Humas Polres Kuningan AKP Harminal M.H. Piliang, menyampaikan kasus ditangani sat reskrim yakni tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan, tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan, tindak pidana penganiayaan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok geng motor, tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara seksual, tindak pidana penggelapan mobil, dan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Sedangkan kasus yang ditangani Sat Narkoba sebanyak 7 Kasus/LP yakni pada Bulan Januari 2021 sebanyak 3 Kasus (2 Kasus Penyalahgunaan/Lahgun Obat Keras Terbatas dan 1 Kasus Lahgun Narkotika jenis Sabu) dan pada Bulan Februari 2021 sebanyak 4 Kasus (3 Kasus Lahgun Narkotika jenis Sabu dan 1 Kasus Lahgun Obat Keras Terbatas).
Kapolres memaparkan, untuk kasus yang ditangani sat reskrim telah diamankan sebanyak 14 orang yakni tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebanyak 4 orang, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 orang, sementara untuk 7 kasus tindak pidana lainnya masing-masing sebanyak 1 orang pelaku dan telah diamankan sebanyak 22 barang bukti.
Sedangkan untuk tindak pidana yang ditangani Sat Narkoba telah diamankan sebanyak 10 orang pelaku dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 20,97 gram serta Obat Keras Terbatas sebanyak 1948 Butir (1175 butir obat jenis Dextromethorphan, 334 butir obat jenis Hexymer, 225 butir obat jenis Tramadol dan 214 butir obat Trihexyphenidyl).(red)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.