Penetapan melalui sidang MPK PB HMI yang dilaksanakan di Jakarta dan Bogor pada tanggal 05-06 Desember 2020, 24-27 Desember dan 13-24 Februari 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Sekretaris Umum HMI Cabang Kuningan, Asep Iman Purnama dalam pernyataan tertulis, mengatakan bahwa pengukuhan Asep Karsono sebagai Ketum HMI ini sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan organisasi.
"Dasar putusan penetapan Asep Karsono sebagai Ketum HMI cabang Kuningan ini adalah Pasal 14 AD HMI dan 41, 42 dan 43 ART HMI," ujar Asep Iman.
Menurutnya, pihaknya akan mengirim surat keputusan Sidang MPK PB HMI tentang pengangkatan Ketum HMI cabang Kuningan tersebut kepada seluruh pimpinan komisariat HMI yang ada di Kabupaten Kuningan.
"Selain dari keputusan tersebut, MPK PB HMI juga mencabut SK PB HMI nomor 355/KPTS/A/07/1441 atas nama saudara Gozin Muslim dan Toto Sunarto," katanya.
Sementara itu, Ketum HMI cabang Kuningan Asep Karsono mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan berbagai pihak serta pembenahan internal organisasi.
"Alhamdulillah, semoga amanah ini menjadi berkah buat semua kader HMI di Kuningan, terkait polemik dualisme sebelumnya saya kira hal itu wajar dalam rangka menambah khazanah kedewasaan berorganisasi," kata Asep Karsono.(humas HMI/red)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.