Marathon Sosialisasi UU No 5 Tahun 2017 dan UU 11 Tahun 2010
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kuningan, di sela pandemi tetap berupaya mengimplementasikan kedua UU tersebut.
Baca Juga:
Tarékah Ngamumulé jeung Ngamekarkeun Kabudayaan Sunda
Delman: Sebuah Alat Transportasi Budaya
Sekdes Se-Eks Kewadanaan Luragung Dibekali UU Kebudayaan dan Cagar Alam
Para Camat dan Kepala Sekolah Berdialog Budaya
Dinas Dikbud Kuningan Genjot Pelestarian Kebudayaan Daerah
Sekdes Tercerahkan Sosialisasi UU Pemajuan Kebudayaan
Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal
Rany Optimis Pengembangan Potensi Wisata Sejarah dan Budaya di Kuningan
Luar Biasa, Rudat Masih Dilestarikan Masyarakat Kuningan
Saatnya Move On Pada Budaya Kuningan
Video:
Tradisi Ngopi Budaya Indonesia Kopi Liberica Cipasung
Setelah dibentuknya Dewan Kebudayaan Kuningan DKbK beberapa waktu lalu, diikuti dengan kinerja DKbK meluncurkan buku Kamus Basa Wewengkon. Kemudian direkrutnya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), kini secara marathon, Dinas Dikbud melakukan sosialisasi UU no 5 Tahun 2017 dan UU no 11 Tahun 2010 kepada seluruh desa.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Dikbud Kuningan, Emup Muplihudin menyampaikan seusai sosialisasi di Desa Cipasung Kecamatan Darma, “Mekanismenya, desa-desa dari beberapa kecamatan menerima sosialisasi di satu titik. Peserta yang hadir dari desa diwakili oleh Sekretaris Desa masing-masing, untuk wilayah Darma, dilaksanakan di Desa Cipasung.”
Emup menambahkan sosialisasi yang ditugaskan Bupati Kuningan melalui Dinas Dikbud ini bertujuan untuk tersampaikannya esensi UU dimana diantaranya menyamakan pengertian kebudayaan sesuai amanat UU.
“Dan sesudah sosialisasi diberikan form Inventaris Data Pemajuan Kebudayaan, dimana desa wajib menginvetarisir segala bentuk kebudayaan yang ada di desa. Sesuai instruksi bupati, data ini menjadi acuan kepada desa untuk menyusun dan melaksanakan program/kegatan yang berkaitan dengan Pelestarian Kebudayaan Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018,” terangnya.
Materi sosialisasi UU disampaikan oleh Emup Muplihudin (Kabid Kebudayaan Dinas Dikbud), Rusim Puadi (Kasi Cagar Budaya dan Musium pada Bidang Kebudayaan Dikbud), serta Didin Rosidi (Kasi Kelembagaan dan Sapras).(red)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.