Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Ir. Johan Effendi, M.Si., dalam sambutannya mengatakan kuliah umum ini digelar dalam upaya menjalankan salah satu fungsi BPKN.
“Fungsi BPKN salah satunya adalah memberikan masukan terhadap pembuatan kebijakan perlindungan konsumen dan juga mensosialisasikan kebijakan tersebut. Dalam hal ini, BPKN menggelar berbagai kegiatan, termasuk kuliah umum ini, yang mana salah satu tujuannya yaitu memperkenalkan berbagai kebijakan perlindungan konsumen sehingga nantinya perlindungan konsumen berjalan secara efektif,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor III Uniku, Dr. Haris Budiman, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan reorientasi kurikulum pada kegiatan-kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dilakukan dalam upaya mengimplementasikan konsep MBKM.
“Ketika Mas Menteri Pendidikan menggulirkan konsep Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, semua perguruan tinggi di Indonesia langsung melakukan reorientasi kurikulum pada kegiatan-kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mana tidak bisa lagi dilakukan sendirian tetapi harus melibatkan pihak-pihak diluar kampus,” ujarnya.
Lebih jauh, dirinya menyebutkan kegiatan kuliah umum ini merupakan bentuk reorientasi Peraturan Menteri Pendidikan No. 754 Tahun 2020 tentang IKU.
“Apalagi setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan No. 754 Tahun 2020 tentang IKU yang mana salah satu diantaranya adalah fakultas harus bisa mengundang praktisi untuk memberikan kuliah di Program Studinya. Oleh karena itu, tentu saja Kegiatan Kuliah Umum yang diselenggarakan oleh BPKN bekerjasama dengan Fakultas Hukum Uniku ini merupakan reorientasi Peraturan Menteri tersebut karena memang kita harus sharing dengan berbagai stakeholder,” jelasnya. (nit)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.