Hot News
9 Maret 2021

Sekdes Se-Eks Kewadanaan Luragung Dibekali UU Kebudayaan dan Cagar Alam


suarakuningan.com – Para Sekretaris Desa (sekdes ) atau sering disebut Ulis (juru tulis desa) se eks kewadanaan Luragung diberikan pemahaman tentang kebudayaan dan cagar alam. Bertempat di Aula Desa Luragung Tonggoh, Selasa (9/3). 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) melalui Bidang Kebudayaan memberikan sosialisai Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya serta Peraturan Daerah Kabupaten KuninganNomor 8 Tahun 2018 tentang Pelestaran Kebudayaan Daerah.


Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Dikbud, Emup Muplihudin menyampaikan seusai memberikan materi sosialisasi, bahwa tujuan sosialisasi ini untuk persamaan pemahaman tentang kebudayaan.

Lebih lanjut Emup mengutarakan bahwa sosialisasi ini sebagai upaya melestarian budaya daerah di Kabupaten Kuningan. Implementasinya, pemerintah desa  nantinya menginvetarisir data pemajuan kebudayaan yang ada di desa masing-masing.

Video: 

Tradisi Ngopi Budaya Indonesia Kopi Liberica Cipasung

Kepala Seksi (Kasi) Cagar Budaya dan Musium, Rusim Puadi menyampaikan materi sosialisasi UU No 11 Tahun 2010. Usai peyampaian UU, Rasim menyampaikan bahwa saat ini Dinas Dikbud tengah menginventarisir dan mendokumentasi kondisi terkini cagar budaya dan musium.

Didin Rasidin, Kasi Kelembagaan dan Sapras Bidang Kebudayaan Dikbud memberikan materi teknis pendataan dan pendokumentasian obyek kebudayaan.

Deri Akbar pelaku seni dan kebudayaan menyampaikan gambaran umum pemajuan kebudayaan yang berkembang di Kabupaten Kuningan.(red)


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Sekdes Se-Eks Kewadanaan Luragung Dibekali UU Kebudayaan dan Cagar Alam Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan