Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) melalui Bidang Kebudayaan memberikan sosialisai Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya serta Peraturan Daerah Kabupaten KuninganNomor 8 Tahun 2018 tentang Pelestaran Kebudayaan Daerah.
Baca Juga:
Tarékah Ngamumulé jeung Ngamekarkeun Kabudayaan Sunda
Delman: Sebuah Alat Transportasi Budaya
Sekdes Se-Eks Kewadanaan Luragung Dibekali UU Kebudayaan dan Cagar Alam
Para Camat dan Kepala Sekolah Berdialog Budaya
Dinas Dikbud Kuningan Genjot Pelestarian Kebudayaan Daerah
Sekdes Tercerahkan Sosialisasi UU Pemajuan Kebudayaan
Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal
Rany Optimis Pengembangan Potensi Wisata Sejarah dan Budaya di Kuningan
Luar Biasa, Rudat Masih Dilestarikan Masyarakat Kuningan
Saatnya Move On Pada Budaya Kuningan
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Dikbud, Emup Muplihudin menyampaikan seusai memberikan materi sosialisasi, bahwa tujuan sosialisasi ini untuk persamaan pemahaman tentang kebudayaan.
Lebih lanjut Emup mengutarakan bahwa sosialisasi ini sebagai upaya melestarian budaya daerah di Kabupaten Kuningan. Implementasinya, pemerintah desa nantinya menginvetarisir data pemajuan kebudayaan yang ada di desa masing-masing.
Video:
Tradisi Ngopi Budaya Indonesia Kopi Liberica Cipasung
Kepala Seksi (Kasi) Cagar Budaya dan Musium, Rusim Puadi menyampaikan materi sosialisasi UU No 11 Tahun 2010. Usai peyampaian UU, Rasim menyampaikan bahwa saat ini Dinas Dikbud tengah menginventarisir dan mendokumentasi kondisi terkini cagar budaya dan musium.
Didin Rasidin, Kasi Kelembagaan dan Sapras Bidang Kebudayaan Dikbud memberikan materi teknis pendataan dan pendokumentasian obyek kebudayaan.
Deri Akbar pelaku seni dan kebudayaan menyampaikan gambaran umum pemajuan kebudayaan yang berkembang di Kabupaten Kuningan.(red)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.