10 Obyek Pemajuan Kebudayaan Harus Terinvetarisir di Masing-masing Desa
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) melalui Bidang Kebudayaan memberikan sosialisai Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya serta Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelestaran Kebudayaan Daerah.
Baca Juga:
Tarékah Ngamumulé jeung Ngamekarkeun Kabudayaan Sunda
Delman: Sebuah Alat Transportasi Budaya
Sekdes Se-Eks Kewadanaan Luragung Dibekali UU Kebudayaan dan Cagar Alam
Para Camat dan Kepala Sekolah Berdialog Budaya
Dinas Dikbud Kuningan Genjot Pelestarian Kebudayaan Daerah
Sekdes Tercerahkan Sosialisasi UU Pemajuan Kebudayaan
Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal
Rany Optimis Pengembangan Potensi Wisata Sejarah dan Budaya di Kuningan
Luar Biasa, Rudat Masih Dilestarikan Masyarakat Kuningan
Saatnya Move On Pada Budaya Kuningan
Sosialisasi ini sebagai upaya menyamakan persepsi dan pemahaman kebudayaan di seluruh tingkat. Kegiatan yang dilaksanakan secara maraton di 6 titik, dimana setiap titik diikuti oleh para sekretaris desa dari beberapa kecamatan. Agenda terakhir sosialisasi dilaksanakan di Aula Desa Garawangi Kecamatan Garawangi, Rabu (10/3).
Disampaikannya pula 10 obyek pemajuan kebudayaan yakni Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, Permainan Rakyat dan Olahraga Tradisional.
Kasi Cagar Budaya, Rusim Puadi menyampaikan bahwa hari ini merupakan hari terakhir rangkaian roadshow sosialisasi UU kebudayaan.
Armansyah (Sekdes Cipakem) |
“10 Obyek yang terinvetarisir tersebut, terutama sejarah desa selanjutnya bisa dijadikan bagian bahan ajar di sekolah-sekolah di Kabupaten Kuningan, agar generasi berikutnya dapat mengenali dan melestarikan budaya Kuningan,” ujarnya.
Darmedi (Sekdes Taraju) |
Armansyah (Sekdes Cipakem) menyampaikan, “kegiatan ini sangat positif mencerahkan bagi kami pemerintah dan masyarakat desa dan menjadi landasan penting bagian ikhtiar pelestarian kebudayaan di desa. Kesamaan pemahaman dari seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Kuningan ini diharapkan bisa meningkatnya pelestarian budaya secara terintegrasi dari pusat hingga daerah.
Darmedi (Sekdes Taraju mengungkapkan, "Kegiatan yang sangat baik, sebagai upaya meningkatkan kekuatan ketahanan negara NKRI, dari pengaruh budaya dari Luar terutama yang notabene banyak sisi negative nya pada saat ini dan masa depan," ujarnya.
Yuliani (Sekdes Dukuhlor) |
Sekdes Dukuhlor, Yuliani menyampaikan optimismenya dengan adanya sosialisasi ini bisa mendorong penggalian potensi dan menginventarisr budaya yang ada di desanya sehingga bisa dikenal oleh generasi penerus.
Materi sosialisasi UU disampaikan oleh Emup Muplihudin (Kabid Kebudayaan Dinas Dikbud), Rusim Puadi (Kasi Cagar Budaya dan Musium pada Bidang Kebudayaan Dikbud), serta Didin Rosidi (Kasi Kelembagaan dan Sapras) juga hadir Deri Akbar menyampaikan bentuk-bentuk pelestarian dan pemajuan kebudayaan yang mulai dilaksanakan oleh Dewan Kebudayaan Kuningan. (red)
Video SuaraKuningan
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.