Perwakilan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II menyampaikan, pelayanan yang dilakukan di Kampus Uniku untuk pelaporan SPT Tahunan ini perlu diapresiasi karena ini merupakan salah satu sarana untuk mengedukasi relawan pajak mahasiswa Uniku.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang perlu diapresiasi karena membantu tugas pemerintah juga sebagai sarana edukasi bagi relawan pajak mahasiswa Uniku dalam pengembangan softskill dan kompetensi mahasiswa didalam pelayanan pajak,” ungkapnya.
Selanjutnya, dirinya berharap para relawan pajak dapat membantu berbagai proses pelaporan pajak.
“Kedepannya diharapkan para relawan pajak ini tidak hanya membantu pada saat pelaporan SPT Tahunan saja tetapi juga bisa membantu dalam pelaporan pajak lainnya. Selain itu, para relawan pajak juga diharapkan bisa mendapatkan ilmu yang mana tidak hanya terkait pelaporan 1770s dan 1770ss saja tetapi bisa juga melaporkan melalui 1770 lalu bisa juga diajarkan untuk pelaporan melalui e-form,” harapnya.
Perwakilan Kantor Wilayah Jawa Barat II memastikan bahwa pelayan yang dilakukan di Tax Center FE Uniku dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yakni dengan tetap menjaga jarak, selalu memakai masker dan menggunakan hand sanitizer. Pelaporan SPT di Tax Center FE Uniku sendiri dapat dilakukan mulai dari 9 Maret 2021 sampai dengan 30 April 2021.
Hadir dalam kunjungan tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, Harry Gumelar, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuningan, Junanda, Rektor Uniku, Dr. H. Dikdik Harjadi, S.E., M.Si., Wakil Rektor II, Dr. Ilham Adhya, S.Hut., M.Si., Wakil Rektor III, Dr. Haris Budiman, S.H., M.H., Kepala KUIKH Uniku, Iqbal Arraniri, S.E.I., M.M., Dekan Fakultas Ekonomi, Dr. Lili Karmela F., M.Si., Wakil Dekan I, Enung Nurhayati, SE, M.Si, Ak, CA., Kepala Tax Center FE Uniku, Amir Hamzah, S.E., M.Si., dan 20 Mahasiswa Relawan Pajak Universitas Kuningan. (nit)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.