Anggi Alamsyah selaku Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan meminta Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kuningan berperan aktif dalam mengawasi pembagian THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
“Perusahaan wajib untuk memberikan Tunjangan Hari Raya tahun 2021, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketanagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Jadi ketika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR itu sudah melanggar Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan itu sudah merupakan bentuk kejahatan” Ungkap Anggi mengawali pembicarannya.
Selain itu juga, Anggi menilai bahwa Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kuningan juga perlu secara khusus untuk memantau dan memastikan perusahaan-perusahan yang ada di Kabupaten Kuningan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembagian THR, serta tidak ada perusahaan yang melakukan pembayaran THR nya dengan cara mencicil seperti yang terjadi di daerah lain di tahun lalu.
“Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kuningan mempunyai daftar Perusahan-Perusahan, apabila ada perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR di tahun 2020. Itu seharusnya diawasi kembali pada pembayaran THR tahun 2021, jangan sampai terulang kembali.” Papar Anggi Alamsyah.
Selaku stakeholder yg membidangi ketenaga kerjaan sudah seharusnya DISNAKER dapat menjadi fasilitator bagi buruh agar mereka tetap merasa aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan produksi. Begitu pula sebaliknya DISNAKER harus mampu menciptakan iklim perindustrian yang kondusif agar para pelaku industri merasa nyaman untuk berinvestasi di Kabupaten Kuningan.
Terakhir Anggi berharap pembayaran THR yang dilakukan oleh para pengusaha tidak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan, karena dapat memberiakan stimulus bagi konsumsi masyarakat di tengah pandemi dan juga menjelang Hari Lebaran.
“Saya berharap kepada para pengusaha untuk dapat melakukan pembayaran THR sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Lebaran. Karena dengan adanya pembayaran THR yang sesuai waktu dapat memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari lebaran. Selain itu juga secara khusus dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi”. Tutup Anggi Alamsyah, S.Pd.(red)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.