Menurut Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi, S.H.,M.A.P, menyatakan total tersangka dari 10 kasus yang berhasil diungkap jajarannya adalah sebanyak 13 orang yakni yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Para tersangka kami amankan di beberapa lokasi di wilayah Kuningan, diantaranya kecamatan Kuningan sebanyak 7 orang, kecamatan Ciawigebang 2 orang, kecamatan Sindangagung 2 orang dan kecamatan Cigugur sebanyak 2 orang”, tutur Kasat Narkoba.
Lebih jauh Kasat Narkoba menyatakan, “dari para tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu sebanyak 31,77 gram, jenis psikotropika sebanyak 80 butir obat Alprazolam 1 mg dan 20 butir jenis Riklona 2 mg. Sementara untuk barang bukti obat keras terbatas, dari tersangka DS warga kec Kuningan kami berhasil mengamankan barang bukti obat sebanyak 25.310, dengan rincian 6.054 butir obat jenis Trihexyphendidyl; 12.626 butir obat jenis Tramadol serta 8.320 butir jenis Dextromethorphan”, ujarnya.
Terkait dengan penerapan pasal pidana yang diterapkan kepada para tersangka, AKP Otong menambahkan bahwa “untuk kasus narkotika jenis sabu, pasal yang dilanggar adalah Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denga ancaman hukuman penjaran minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sementara untuk kasus penyalahgunaan obat keras terbatas, pasal yang dilanggar adalah Pasal 197 jo. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun”, pungkasnya.(humas polres)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.