Lokasi yang dijadikan operasi yustisi kali ini dilakukan terhadap masyarakat yang melintas di jalan Siliwangi dan masyarakat yang berada di kawasan Pasar Baru, Kuningan.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Dal Ops Bag Ops Polres Kuningan AKP Harminal Marnis yang memimpin jalannya operasi tersebut mengatakan bahwa pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukannya adalah menerapkan pendisiplinan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
“Sasaran dalam pelaksanaan operasi yustisi gabungan ini adalah terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker terutama di berbagai tempat yang terjadi keramaian dan dihimbau agar selalu menjaga jarak/kerumunan”, tutur AKP Harminal.
Dalam operasi yustisi gabungan tersebut, berhasil menjaring 12 orang pelanggar yang tidak memakai masker dan kepadanya diberikan Sanksi terukur dan humanis, berupa sanksi sosial pengucapan Teks Pancasila sebanyak 6 orang, teguran lisan sebanyak 4 orang gdan sanksi sosial berupa Push-up sebanyak 2 orang. Setelah diberikan sanksi sosial, selanjutnya kepada para pelanggar tersebut kemudian diberikan masker.
Lebih jauh AKP Harminal menyatakan “dengan adanya kegiatan operasi yustisi ini kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga penyebaran wabah Covid-19 yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan semakin menurun”, pungkasnya.
Kegiatan operasi yustisi gabungan yang dilakukan oleh Polres Kuningan, selain menurunkan sejumlah satuan fungsi yang ada di Polres Kuningan juga melibatkan anggota TNI dari Dandim 0615 Kuningan, Dishub Kab Kuningan dan Satpol PP Kab Kuningan.(humas polres)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.