Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka FA di gang SMK Pertiwi, Cilimus, Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus, Kuningan.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Satres Narkoba Polres Kuningan pada hari Selasa (27/4) sekitar pukul 2 siang.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, kami menemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam plastik klip bening dan terbungkus lakban berwarna putih dengan berat kotor 39.99 gram”, ujar Kasat Narkoba.
“Selain paket sabu yang berhasil disita, kami juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah handphone merk Samsung A51 warna biru”, lanjutnya.
Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Lebih jauh Kasat Narkoba menyatakan bahwa “pihaknya akan terus melakukan perang terhadap penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan. Hal itu sesuai dengan arahan dari Kapolres agar semua bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan dapat diberantas sampai ke akar-akarnya”, pungkasnya.(humas polres/red)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.