Menurut Kepala Diskopdagperin Kabupaten Kuningan, U. Kusmana melalui Kasi Industri Diskopdagperin Kabupaten Kuningan, Alfin sosialisasi ini untuk mempermudah pemilik usaha rumahan agar memperoleh pengetahuan mengenai prosedur dan persyaratan untuk mengurus ijin PIRT, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing produknya dengan yang lain.
"Mengingat dalam ranah perdagangan, produsen perlu mendapat kepercayaan dari konsumen. Hal tersebut merupakan aspek sangat penting dalam memperluas pasar yang akan berpotensi meningkatkan omset dan keuntungan dalam jangka panjang," ungkapnya.
Dalam paparannya Alfin menyampaikan materi diantaranya jenis pangan produksi yang diizinkan maupun tidak diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT, jaminan produk dan pangan halal, serta hak konsumen maupun produsen.
Terpisah, Dandim 0615/Kuningan, Letkol Czi David Nainggolan mengatakan, ijin PIRT merupakan instrumen yang sangat penting untuk keberlangsungan usaha masyarakat.
"TMMD bukan hanya membangun sarana fisik saja, tapi TNI perlu melakukan pemberdayaan sumber daya manusia salah satunya dengan sosialisasi seperti ini. Karena usaha yang berhasil tergantung dari pengetahuan pelaku usaha tersebut dalam mengelola bidang usahanya," pungkasnya.
Selain memberikan penyuluhan Diskopdagperin Kabupaten Kuningan pun membagikan 3000 masker yang diserahkan kepada Kepala Desa Jamberama, Suryaka.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.