Adapun sejumlah rumah makan yang dijadikan sasaran kegiatan operasi simpatik itu diantaranya Rumah Makan H. Jamaha, Chicken Chick Jalaksana, Rumah Makan HDS Cibulan, Tahu Susu Kitchen TS Cilimus serta Grage Lanai Resto.
Kegiatan operasi dipimpin dipimpin Kanit Samapta Polsek Ciniru Polres Kuningan Iptu Haerudin Sumang dengan didampingi Kasubbag Dal Ops Bag Ops AKP Harminal Marnis, Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Wahyu Untoro, S.E., Tribun Tranmas Pol PP Kab. Kuningan Ika Hagiana, serta Danru Patroli Dishub Kab. Kuningan Toto Susanto.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si melalui Kanit Samapta Polsek Ciniru Iptu Haerudin Sumang, menyatakan kegiatan operasi yustisi yang dilakukannya merupakan operasi simpatik dan humanis dengan menyasar pada seluruh masyarakat para pelaku usaha yang masih melanggar aturan penerapan PPKM Level 4, sehingga dipastikan untuk tempat usahanya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB serta meniadakan kegiatan yang memicu keramaian seperti makan di tempat.
“Walaupun penerapan PPKM Level 4 akan berakhir, kami tetap terus melakukan operasi yustisi sekaligus memberikan himbauan kepada para pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan selama masa pembatasan ini, sehingga kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan dapat secepatnya melandai," ujar Iptu Haerudin.
Diakui Haerudin, saat ini kepatuhan masyarakat selama penerapan PPKM Level 4, sudah memiliki kesadaran yang tinggi, karena terbukti dari hasil operasi yustisi yang dilakukannya, sudah tidak ditemui lagi pelaku usaha yang melanggar prokes, menyediakan makan di tempat, dan buka usahanya di atas jam pembatasan.
“Dari hasil operasi yustisi simpatik yang kami lakukan terhadap 5 rumah makan, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan terkait aturan penerapan PPKM Level 4”, pungkasnya.
Pada kesempatan itu Iptu Haerudin terus memberikan himbauan kepada para pemilik usaha/pengelola usaha untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan tidak melayani makan di tempat serta pembelian makanan hanya bisa dilakukan dengan cara dibawa pulang (take away). Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kuningan No. 443.1/1716/HUK tanggal 21 Juli 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kabupaten Kuningan. (Humas Polres Kuningan)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.