Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja mengatakan, selama melaksanakan Operasi Yustisi PPKM darurat ditemukan ada dua toko yang dilakukan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) karena terbukti melanggar PPKM darurat.
"Masing-masing toko Mas Macan dan Toko Handphone Olivia yang berada di Jalan Siliwangi Kuningan," ujar Kasat kepada awak media, Rabu (7/7).
Kedua pemilik toko ini pun disidang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kuningan dan mereka divonis hukuman denda sebesar 5 juta rupiah.
Kasat menambahkan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Perda No. 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
"Keduanya melanggar pasal 211 ayat (2) huruf E jo pasal 34 ayat (1) perda No. 5 tahun 2021," imbuh Kasat.
Pelanggaran yang mereka lakukan adalah, untuk Toko Mas Macan tidak menerapkan aturan WFH bagi karyawannya dan tidak menerapkan jaga jarak bagi pengunjung maupun karyawannya padahal, di toko itu tertulis jaga jarak 1 m. Sedangkan untuk toko Hp Olivia, tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh, tidak menyediakan masker dan tidak menyediakan tempat cuci tangan.
Menurut Kasat ,selain memberikan penindakan Tipiring, polisi juga memberikan teguran tertulis kepada masyarakat yang berkerumun dan tidak memakai masker.(humas polres/red)
“Kepada masyarakat kami mengimbau agar membiasakan diri menjalankan Prokes dengan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi Kerumunan dan mengurangi mobilitas demi memutus penyebaran Covid-19," pungkas Kasat
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.