“Kegiatan orientasi ini didasarkan pada ketentuan Pasal 32 Peraturan Yayasan No. 15 Tahun 2019 tentang Dosen dan Pasal 24 Peraturan Yayasan No. 16 Tahun 2019 yang diubah dengan Peraturan Yayasan No. 20 Tahun 2020 dan Peraturan Yayasan No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Yayasan No. 16 Tahun 2019 tentang Tenaga Kependidikan, yang menegaskan bahwa dosen dan tenaga kependidikan wajib mengikuti kegiatan orientasi yang diselenggarakan oleh Universitas Kuningan,” jelas Wakil Rektor III, Dr. Haris Budiman, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua Pelaksana Kegiatan Orientasi Dosen dan Tendik Uniku Tahun 2021.
Selanjutnya, Haris mengatakan kegiatan yang digelar selama dua hari ini akan diisi dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh unsur Yayasan dan Universitas.
“Peserta orientasi pada tahun ini berjumlah 25 orang, yang terdiri dari 13 dosen dan 12 tenaga kependidikan. Kegiatan orientasi ini akan diselenggarakan selama 2 hari, Jumat dan Sabtu, 17 dan 18 September 2021 dengan pemateri berasal dari unsur Yayasan dan Universitas,” ungkapnya.
Lebih jauh, dirinya memaparkan kegiatan orientasi ini digelar dengan tujuan untuk memberi pemahaman kepada dosen dan tendik baru terkait Yayasan sebagai badan penyelenggara maupun Universitas Kuningan itu sendiri.
“Tujuan orientasi ini sendiri yaitu, pertama, untuk memberikan pemahaman mengenai sejarah perkembangan Yayasan Pendidikan Sang Adipati Kuningan dalam hubungannya dengan Universitas Kuningan, baik sebagai badan penyelenggara maupun badan pengelola, kedua, untuk memberikan pemahaman mengenai struktur organisasi, visi, misi dan rencana strategis Universitas Kuningan, ketiga, untuk memberikan pengetahuan tentang dunia akademik, ketenagaan, kelembagaan, sarana prasarana, kemahasiswaan, dan sistem informasi Universitas Kuningan,” paparnya.
Diakhir laporannya, Haris berharap kegiatan orientasi ini dapat memberi wawasan dan keterampilan bagi dosen dan tendik dalam menjalankan tugasnya.
“Kegiatan ini diharapkan bisa menambah wawasan dan keterampilan bagi dosen dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas sesuai tupoksi yang ada di Universitas Kuningan,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Sang Adipati Kuningan (YPSAK), Drs. H. Djuhari Karnawisastra, M.Pd., dalam amanatnya berpesan agar dosen dan tendik baru dapat menjalankan sumpah yang telah diucapkan.
“Sesuai dengan sumpah yang tadi saudara ucapkan, saya berpesan bahwa saudara harus bisa menjalankan sumpah atau janji tersebut dan menjalankan tugas di Universitas Kuningan dengan sebaik-baiknya,” pesannya. (nit)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.