Hot News
24 September 2021

Dua Tahun DPRD Kabupaten Kuningan Kerja Tanpa Hati


Tidak terasa sudah dua tahun berjalan masa jabatan wakil-wakil rakyat yang duduk dikursi DPRD Kabupaten Kuningan, tentunya itu bukan waktu yang singkat, sejak September 2019 silam 50 anggota DPRD Kuningan dilantik masih belum terlihat prestasinya seperti apa.

Harapan besar di masyarakat wakil rakyat ini mampu mendorong apa yang menjadi kemajuan Kabupaten Kuningan. Dari mulai ribut Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sampai dengan saat ini yang bermunculan dan terdengar kepada telinga rakyat hanyalah kegaduhan.

Mengutip dari kewajiban dan larangan anggota DPRD, terdapat dalam bagian kesatu tentang kewajiban, pasal 107 poin C yang berbunyi ”Angota DPRD wajib Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kestauan republik Indonesia” artinya sudah sepantasnya dewan bermoralitas tinggi.

Sejatinya gedung DPRD merupakan gedung yang sangat harmonis karena idealnya anggota DPRD akan bersama-sama membahas kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuningan, akan tetapi beberapa orang dari 50 anggota wakil rakyat selalu muncul dengan issue kontroversinya, bukan prestasi, melainkan bentuk kecerobohan dan kebobrokannya.

Tidak hanya disitu sensasi-sensasi yang dibuat anggota dewan entah itu konflik struktural didalam internal DPRD ataupun konflik dengan pihak luar DPRD menjadi sebuah bukti bahwasanya DPRD Kuningan dalam kinerja tidak fokus terhadap permasalahan di masyarakat. Selama dua tahun apakah di manfaatkan untuk memberikan kontribusi dimasyarakat sebagai sebuah tugas fungsi anggota dewan? atau dipolarisasi oleh setiap individunya untuk memperkaya dirinya? namun pada kenyataannya kita bisa melihat bahwasanya didalam gedung dewan dipenuhi dengan polemik-polemik yang tidak sama sekali bermanfaat bagi rakyat. 

Selain prestasi yang minim, harusnya ini menjadi evaluasi bersama, rakyat kuningan harus bangun dari tidur lelapnya, karena negarawan yang mewakili kita semua (DPRD Kuningan) telah larut dalam konflik larut dalam segalanya yang membuat kejumudan dari kerja-kerja idealnya sebagai wakil rakyat. 

Jika dilihat dari sudut pandang pemikiran Bung Karno bahwa demokrasi parlementer adalah bentuk melindungi sistem kapitalisme karena isi didalamnya dipenuhi kaum borjuis, artinya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat menjadi angan - angan saja. Selain itu masih dalam kacamata Bung Karno bilamana seorang yang duduk dalam kekuasaan dan tak mampu mengubah kondisi rakyat menjadi lebih baik itu dinamakan orang – orang destruktif.  

Nampaknya pernyataan itu sudah terbukti didalam tubuh DPRD Kabupaten Kuningan, salah satu contohnya dimana seorang anggota dewan telah mengkapitalisasi rakyatnya dengan anggaran pokir yang dialokasikan kepada kelompok masyarakat dalam bentuk hewan. 

Kami kira itu adalah bentu kebenaran bahwa oknum tersebut adalah orang yang sangat pantas di cap sebagai kaum destruktif. Padahal jelas tercantum dalam tata tertib DPRD Kuningan tentang kewajiban dan larangan anggota DPRD, terdapat dalam bagian kesatu, pasal 107 poin D dan E yang berbunyi” Anggota DPRD wajib Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan” dilanjut ke poin E, “Angota dewan wajib Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat”.

Cerita panjang ini menjadi harapan kami bahwa semua yang hari ini duduk di bangku kekuasaan DPRD Kabupaten Kuningan harus mengedepankan kepentingan rakyat. Kemudian kami juga meminta kepada seluruh pihak berwenang dalam penanganan kasus anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang melakukan tindakan korupsi agar supremasi hukumnya dapat ditegakan dengan baik.


Penulis : Dimas

Anggota DPK GMNI STKIPM Kuningan


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Dua Tahun DPRD Kabupaten Kuningan Kerja Tanpa Hati Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan