Hot News
4 Oktober 2021

Menindaklanjuti PDAU Secara Profesional, Bukan Secara Politis


Maraknya pemberitaan di media cetak maupun online tentang PDAU, mulai dari urusan caplok mencaplok destinasi wisata, tuntutan pengembalian aset wisata dari PDAU kepada disporapar yang diyakini bisa memberikan PAD. Isu tentang tuntutan mundur direktur PDAU dan pembubaran PDAU karena dianggap benalu APBD. DPRD pun ikut larut, Komisi 2 melakukan rapat tertutup selanjutnya DPRD menggelar rapat paripurna mendesak kepada pemerintah untuk segera mengaudit dan mengadakan Pansus terhadap PDAU. 

Hasil rapat paripurna, 5 fraksi mendukung untuk digelar pansus yaitu Golkar, Demokrat, PKS , PPP dan PAN. Dua praksi tidak mendukung pansus yaitu PDIP dan PKB, satu fraksi abstein yaitu gerindra bintang. Ada banyak desakan, sikap arogansi, ancaman, demo bahkan mosi tidak percaya yang digelar oleh petisi dengan menggalang tanda tangan untuk menurunkan direktur PDAU. 

Ketika Saya mengamati dari rentetan kejadian tersebut bahwa fenomena yang terjadi saya menduga semuanya tidak murni dari aspirasi masyarakat, lebih cenderung adanya muatan kepentingan atau bersifat politis dari dalam tubuh PDAU itu sendiri. Hal ini bisa dilihat dari berbagai isu atau isi dari pemberitaan tersebut selama ini. 

Pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan direksi PDAU Kabupaten
Kuningan bertindak selaku saksi Asda 2 H. Asep Taufik Rohman, M.Si.,
Kabag Kepegawaian Kabupaten Kuningan, Drs. Nurahim, Msi.,
Senin (22/3/2010).
Ir. Rafian Joni.,MM, selaku Direktur Utama dan
Asep Indra Kurniawan.,ST. MM., menjabat selaku wakil direktur.

Sebenarnya menurut saya bahwa pemberitaan tersebut hanya untuk konsumsi internal PDAU bukan konsumsi untuk publik, jadi ada nuansa politis dan ada upaya untuk meng-generalisir keadaan. Berawal dari tuntutan pengembalian aset wisata dari PDAU kepada disporapar pada saat itu saudara Dede Sembada dari Komisi 1 Ikut mewarnai dan atau bahkan mungkin ikut meluruskan. 

Bahwa pemerintah daerah juga tidak punya kewenangan untuk mengambil alih destinasi wisata yang ada di wilayah TNGC karena kini sudah berpindah tangan menjadi kewenangan pusat melalui TNGC. Dan gayung bersambut pun terjadi, Kepala TNGC ikut menjelaskan ketika PDAU dibubarkan, aset destinasi wisata yang dikelola oleh PDAU akan kembali ke TNGC. Dan apabila disporapar mengelola destinasi wisata tersebut harus berstatus BLUD. 

Saya sangat apresiasi terhadap pernyataan saudara Dede Sembada yang paham, mengerti dan taat  azas, dan saya berdoa mudah-mudahan kelak di kemudian hari akan lahir Sembada Sembada lain di Kabupaten Kuningan. 

Padahal sudah dijelaskan oleh Bapak Acep selaku Bupati Kuningan melalui YouTube bahwa keinginan pemerintah daerah untuk mengambil alih destinasi wisata yang ada di lingkungan TNGC sudah tidak mungkin karena sudah tidak punya kewenangan. Harapan untuk bisa mengelola destinasi wisata diwujudkan oleh PDAU, menurut beliau ada 9 destinasi wisata yang sangat potensial di wilayah itu untuk bisa dioptimalkan walaupun pada kenyataannya baru 4 destinasi wisata yang produktif "lumayan untuk bayar gaji karyawan dan operasional walaupun kenyataannya tidak cukup"

Jujur Saya sangat miris terhadap miring nya pemberitaan tentang PDAU, yang seharusnya PDAU ditindaklanjuti secara profesional malah sebaliknya ditindaklanjuti secara politis. Terkadang saya juga ingin sekali mendengarkan paparan dari orang-orang yang sudah menjustifikasi baik dari LSM, anggota dewan ataupun siapapun yang sudah menyatakan bahwa PDAU adalah benalu APBD, PDAU harus dibubarkan, PDAU harus di pansuskan, direktur gagal dan lain sebagainya. 

Kenapa???! Tahun 2009 Bapak Aang Hamid Suganda yang pada saat itu sebagai Bupati Kuningan menginisiasi dan memprakarsai pendirian PDAU di Kabupaten Kuningan dengan maksud agar bisa mengeksplorasi potensi sumber daya yang ada di Kabupaten Kuningan. Baik di bidang pariwisata, Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan, Jasa, jasa perdagangan dan lain sebagainya. Diharapkan bisa mendongkrak PAD dan PDAU tidak hanya “pure profit oriented” tapi juga mengedepankan aspek pemberdayaan terhadap masyarakat, dapat meningkatkan nilai tambah bagi penghasilan masyarakat. Sehingga PDAU bisa menjadikan dirinya Lembaga Inkubator dari seluruh potensi yang ada di Kabupaten Kuningan. 

Untuk kemajuan PDAU dibutuhkan dukungan politik dari Pemerintah, DPRD dan semua pihak untuk mewujudkan iklim investasi, kemudahan perizinan, pelayanan dan lain sebagai nya, tidak hanya faktor modal saja. 

Bapak H. Aang Hamid Suganda pada saat itu selaku Bupati sudah sangat tepat melakukan kebijakan dan wewenangnya dalam melaksanakan Perda Nomor 8 Tahun 2009 termasuk memberikan aset wisata dari Dinas Pariwisata kepada PDAU, dan memberikan penyertaan modal kepada PDAU.

Seiring dengan berjalannya waktu sejak didirikan PDAU pada tahun 2009, PDAU sudah mengalami tiga kali pergantian direktur dan semuanya dimundurkan. Ketiga direktur dianggap belum mampu memberikan harapan kepada pemerintah daerah, belum mampu memberikan PAD dan secara akumulatif menimbulkan kerugian 4,1 miliar ketika itu. Kenapa tidak di Pansus kan ?! Bupati ketika itu kecewa dengan pencapaian kinerja PDAU tersebut, beliau menyimpulkan dengan pengalamannya dari kegagalan PDAU selama ini bahwa tidak ada birokrasi yang berbisnis "Aya mereun Pak untuk personal mah yang bergerak di bidang bisnis supermarket, peternakan, bisnis tanah, hehehehe..!”

Mungkin harus ada perubahan perilaku dari perilaku pedagang ke perilaku pebisnis. Kondisi tersebut tentu saja akan menjadi tantangan bagi direksi baru pasca lengsernya ketiga direktur yang menerima warisan 71 orang karyawan plus biaya gaji dan operasional sebesar 220 juta/bulan. 

Juga ekspansi kegiatan PDAU yang belum selesai, sistem pengelolaan perusahaan yang belum baik, meninggalkan piutang, pengajuan pinjaman untuk membayar THR, dan beberapa kebijakan dalam pengembangan usaha serta perjanjian kerjasama yang belum memperhatikan resiko bagi PDAU. 

Untuk mengatasi semuanya tentu dibutuhkan waktu untuk membenahi, mengevaluasi, bahkan menyusun rencana dan atau strategi untuk mengoptimalkan PDAU. Tentu semuanya membutuhkan proses. Saya merasa heran dan bingung apa yang mendasari DPRD mau menggelar Pansus untuk PDAU. Apakah persoalannya sudah sangat krusial atau tingkat urgensinya sudah memenuhi sarat? 

Gedung PDAU yang baru yang berada dibekas terminal Cirendang
di resmikan oleh Bupati Kuningan, Hj. Utje Ch Suganda,
Selasa (28/10/2014). dihadiri oleh Ketua Badan Kerjasama
Antar Daerah (Kunci bersama), H. Aang Hamid Suganda, S.Sos,
Dandim 0615 Kuningan, Kapolres Kuningan, Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah, Direktur PDAU, para pegawai PDAU

Memang PDAU sudah berumur 11 tahun, periodesasi dorektur yang ke 4 baru berumur 1 tahun dalam menjalankan tugasnya. Padahal PDAU periode sekarang tidak mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah daerah, dengan kata lain tidak merugikan negara. Apakah tidak terlalu dini? 

Memperhatikan kondisi seperti itu dan adanya isu-isu yang demikian gencar di masyarakat maka kita harus melihatnya secara menyeluruh dan secara jernih. Berdasarkan perbandingan penyertaan modal yang disetor ke empat BUMD yang kisaran besarnya variatif maka sebenarnya hampir sama kinerja nya buruk. 

Mengamati perkembangan program pengadaan domba satu tahun yang lalu pada Bank Kuningan Berdasarkan informasi yang kami terima dari sumber pendanaan program domba berasal dari LPDB dengan plafon pinjaman yang disediakan sebesar 25 miliar dan yang sudah dicairkan sebesar 15 miliar dari program tersebut didistribusikan kepada kurang lebih 500 peternak dengan total pengadaan dombanya adalah sekitar 13 miliar atau 9.500 ekor domba. Dari sekitar kurang lebih 500 yang di data sebagai penerima bantuan domba, hanya baru setengahnya saja yang mendapatkan pengiriman domba, sisanya sama sekali belum dikirim oleh supplier.

Sehubungan dengan hal tersebut Bank Kuningan akan mengalami kerugian baik dari domba yang diserahkan oleh Vendor maupun dari domba yang belum diserahkan sehingga Bank Kuningan akan mendapatkan kerugian karena tidak adanya pengembalian utang dari masyarakat yang menerima program domba, di sisi lain juga akan diperoleh kerugian dari dana talangan Bank Kuningan yang melakukan cicilan kepada LPDB. 

Hal itu dilakukan karena Bank Kuningan untuk menjaga reputasinya sebagai BPR terbaik. Berdasarkan hal itu Bank Kuningan akan mengalami dua kali kerugian yaitu kerugian akibat tidak kembalinya pinjaman dan kerugian akibat dari dana talangan cicilan atas utang peternak yang belum dibayar ke LPDB.

Berdasarkan Perda No. 4 tahun 2018 perubahan ke 6, penyertaan modal yang diserahkan pemerintah kepada PDAM sebesar 89.541.456.067 dibulatkan 89,6 miliar dari total modal yang disertakan oleh pemerintah. Berdasarkan pelaporan dari LPJ Bupati, PDAM memberikan PAD sebesar 2,5 miliar. 

Demikian juga untuk LKM menghadapi kendala piutang dan dikatagorikan masuk dalam piutang macet dan berpotensi NPL nya naik. 

Dari semua nya itu, menurut pengamatan saya, selaku pribadi masyarakat Kuningan, maka ke-4 BUMD sebenarnya sangatlah tidak sehat. Maka saya ingin bertanya apakah Pansus ini berlaku hanya untuk PDAU atau berlaku untuk ke empat BUMD ? Keberadaan keempat BUMD di Kabupaten Kuningan belum memberikan kontribusi yang positif kepada Pemerintah Daerah disebabkan karena pendekatannya bukan secara profesional tapi pendekatannya lebih kepada politis. Saya menyimpulkan bahwa berdasarkan apa yang saya jelaskan, tidak pas rasanya kalau Pansus itu hanya mengambil PDAU saja, karena ke empat BUMD yang ada kesemuanya bermasalah. Terima kasih. 

Maman GT


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Menindaklanjuti PDAU Secara Profesional, Bukan Secara Politis Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan