Selain penolakan dari pihak Pondok Pesantren terungkap bahwa pembangunan tersebut juga ditolak oleh warga sekitar, sehingga idealnya pembangunan Kandang Ayam yang jaraknya kurang dari 100 M dari Pondok Pesantren itu bisa d hentikan sementara.
Terpisah ketua IKPPMI ( Ikatan Keluarga Pondok Pesantren Modern Al-Ikhlash ) Anton Sulaeman menyayangkan pembangunan kandang ayam tersebut sangat dekat dengan area pesantren, kita juga belum tahu apakah ijin pembangunan kandang ayam tersebut sudah mendapatkan ijin atau tidak, kalaupun sudah mendapatkan ijin kenapa surat penolakan dari pondok pesantren dan warga sekitar tidak di pedulikan, sedangkan kalau ijin belum turun ko bisa ya sudah memulai pembangunan pungkas Anton.
Pembangunan kandang ayam yang dekat dari pesantren tersebut juga mendapat banyak respon dari para alumninya, kami sangat menyayangkan pembangunan tersebut sangat dekat dengan pondok pesantren, apakah tidak ada lagi lahan sehingga harus di dekat pondok pesantren ucap yunus salah satu alumni pondok pesantren tersebut.
Kita juga sedang mengkaji dari Undang-undang sampai dengan Perda yang ada, karena alumni kita juga banyak ahli hukum seperti Dr.Diding praktisi hukum sekaligus akademisi di salah satu Universitas di Kuningan ada juga Diki Prayoga praktisi Hukum, karena kami melihat ada kejanggalan yang kami temukan di lapangan.
Kami juga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan, mereka fast respon dengan fenomena yang ada, dan kami berharap agar pembangunan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara kita pungkas yunus.(De/red)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.