Maraknya pernikahan dini tidak hanya membuat resah pemerintah dan aktivis anak. Bahaya Pernikahan dini harus dipahami oleh orang tua, remaja dan seluruh element agar memiliki consent yang sama dalam menanggulangi hal tersebut.
"Pernikahan usia dini ini harus segera diselesaikan dengan memberikan edukasi karena hal ini bukan sesuatu yang baru di Indonesia," ucap Ainun Duta GenReKuningan.
Iapun mengatakan bahwa banyak dampak merugikan yang terjadi akibat pernikahan dini.
“Dampak yang paling merugikan dari pernikahan dini adalah dampak sosial, fisik serta psikologis,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa dalam aturan yang ada pada BKKBN melihat dari segi kesehatan dan psikologis anak usia ideal untuk menikah adalah wanita 21 tahun dan pria 25 tahun.
“Mengapa harus 21 25? Karena untuk memastikan hak anak seperti kesehatan sang anak terutama wanita dan minimalnya mereka memiliki kesempatan untuk menikmati dan menamatkan pendidikan” ujarnya.
Tambahnya, program 21 25 keren akan terus digalakan karena program ini menekan angka kematian ibu dan anak, perceraian serta KDRT. (Alfath Hidayatulloh/IPPMK/red)