suarakuningan.com - Kawasan hutan Gunung Ciremai (Balai TNGC) ditunjuk menjadi kawasan taman nasional oleh Menteri Kehutanan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 424/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004 dengan luasan 15.500 ha dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 3684/Menhut- VII/KUH/2014 tanggal 8 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai seluas ± 14.841,3 (empat belas ribu delapan ratus empat puluh satu koma tiga) hektar yang terletak di Kabupaten Kuningan dan Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Selama 17 (tujuh belas) tahun, Balai TNGC “berjuang” menjalankan tugas pokoknya dalam menyelenggarakan kegiatan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Teguh Setiawan dihadapan awak media dalam agenda penyampaian Highlight Pengelolaan Kawasan Konservasi TNGC bertempat di aula Kantor BTNGC sebelum Peninjauan Pengamatan Habituasi Macan Tutul Betina “Rasi”, Kamis (24/2/2022).
Teguh memaparkan, bahwa Bukan hal yang mudah mewujudkan pengelolaan kawasan taman nasional yang mensinergikan kelola ekologi, ekonomi dan sosial budaya. Mengusung kedaulatan rakyat, Balai TNGC hadir mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadikan kawasan TNGC sebagai sumber kekuatan bagi masyarakat sekitar. Regulasi demi regulasi silih berganti menyesuaikan dengan kondisi terkini, namun tetap yang diutamakan adalah kelestarian kawasan hutan itu sendiri.
Dalam menjalankan amanahnya untuk menjaga kelestarian kawasan TNGC, Balai TNGC tidak hanya mengutamakan perlindungan dan pengamanan kawasan dengan mengesampingkan kondisi ekonomi sosial budaya yang ada disekitarnya namun menjadikan tiga pilar menjadi kekuatan. Tahun demi tahun, capaian kinerja dihasilkan Balai TNGC.
Pada tahun 2021, capaian kinerja meliputi kegiatan pengamanan dan perlindungan kawasan dengan luasan areal terbakar 0,0375 ha, yang pada tahun 2020 mencapai luasan 27,79 ha. Upaya yang dilakukan dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan adalah Patroli Fire care Camp bersama para mitra, pemeliharaan sekat bakar, pemadaman dan pengadaan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Panjang sekat bakar yang dibuat pada tahun 2021 mencapai 28,8 km.
Untuk kegiatan pengawetan plasma nutfah dengan menghasilkan 3 mikroba berguna yang siap diperbanyak dan manfaatkan bagi petani sekitar kawasan. Berdasarkan hasil analisa Citra Landsat tahun 2021, tutupan lahan hutan di kawasan TNGC mencapai 80%, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2015 yang mencapai 76%.
Nilai Indeks Keanekaragaman Hayati (H’) hasil Inventarisasi Potensi Kawasan pada tahun 2021 bernilai >3 termasuk kategori “Tinggi” menunjukkan komunitas atau ekosistem kawasan TNGC dalam kondisi stabil dan mantap. Kualitas ekosistem yang baik ini tentu memberikan dampak bagi perkembangan populasi key spesies TNGC. Pada tahun 2021, untuk Macan Tutul (Pantera pardus) perkiraan jumlah populasi sebanyak 1-4 ekor, untuk Elang Jawa (Nisaetus bartelzi) berjumlah 32 ekor dengan 10 site monitoring dan Surili (Presbytis comata) berjumlah 105 ekor dari 14 site monitoring.
Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan berupa jasa lingkungan air dan wisata alam dengan fasilitasi kelompok masyarakat menjadi badan usaha koperasi sebanyak 29 kelompok yang terdiri dari 16 kelompok lingkup SPTN Wilayah I Kuningan dan 13 kelompok lingkup SPTN Wilayah II Majalengka. Koperasi pengelola wisata alam tersebut memiliki Ijin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) aktif sebanyak 29 koperasi, dimana yang lainnya sedang tahap perpanjangan melalui OSS (One single submission).
Dari pemegang IUPJWA, sudah ada yang berproses mengajukan Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) sebanyak 4 koperasi. Pemberdayaan masyarakat merupakan bagian dari tindaklanjut pembinaan pemanfaatan kawasan TNGC berbasis lahan pada tahun 2009. Sampai dengan tahun 2021, jumlah kelompok masyarakat yang telah diberikan bantuan usaha ekonomi produktif sebanyak 76 kelompok dari 38 desa dengan total nilai Rp 2.375.000.000,- (Dua milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Pada tahun 2021, Balai TNGC memfasilitasi 22 kelompok dari 19 desa dengan jumlah biaya mencapai Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang langsung ditransfer melalui rekening kelompok masyarakat yang meliputi kegiatan pengembangan wisata alam, pengendalian kebakaran hutan dan penanganan kotoran hewan.
Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Komisi III, Sri Laelasarie menyampaikan apresiasi terhadap TNGC atas kerjasamanya dalam penanganan kotoran hewan di Kec Cigugur Kab Kuningan. “Kami akan mengajak pemangku kepentingan untuk membantu agar terlaksana dengan baik dan menjadikan inovasi baru untuk pencerahan yang ingin tahu terkait penanganan kotoran hewan,” tambahnya.
Saat ini, Balai TNGC selalu update kegiatan yang dilakukan melalui platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter dan Tiktok. Namun tahun 2022 ini sedikit berbeda, Balai TNGC kerap akan melibatkan media cetak dan elektronik untuk ikut menyampaikan kegiatan yang telah dilakukan Balai TNGC. Teguh Setiawan, Kepala Balai menyebutkan bahwa tidak semua masyarakat memiliki platform media sosial.
“Kemajuan digital memang perlu disesuaikan namun jangan lupa bahwa tidak semua masyarakat familiar dengan media sosial, tetap harus kita sampaikan kepada wartawan media cetak dan elektronik”ucapnya. Ady Sularso, Koordinator Urusan Promosi, Pemasaran dan Kehumasan mengiyakan apa yang dikatakan Teguh dan merupakan terobosan baru.
“Dengan adanya Media Trip ini, kami mengajak kawan-kawan media mengenal langsung kawasan TNGC. Kali ini kami ajak ke Blok Bintangot yang menjadi kandang habituasi bagi Macan Tutul Betina (Rasi), ”tambahnya.
Balai TNGC mengundang Biro Humas Kementerian LHK dan Direktur KKHSG Kementerian LHK dan wartawan sebanyak 11 (sebelas) orang media lingkup Cirebon, Majalengka dan Kuningan dalam media trip dan undangan sebanyak 40 (empat puluh) orang yang meliputi staf Balai TNGC dan mitra masyarakat. Kegiatan diawali dengan pemaparan capaian kinerja Balai TNGC pada tahun 2021, dilanjutkan dengan perjalanan menuju Blok Bintangot.
Tiba di Blok Bintangot, Teguh menyampaikan proses awal rencana Pelepasliaran Macan Tutul Betina (Rasi) yang juga dijadikan umpan bagi Macan Tutul Jantan (Slamet) untuk diambil GPS Colarnya yang diawali dengan sosialisasi kepada pihak terkait pada tanggal 7 Desember 2021, pembuatan kandang habituasi, pemasangan camera trap dan kedatangan Macan Tutul Betina (Rasi) ke TNGC.
Kondisi Rasi terlihat stabil dan reaktif saat diberi makan, diharapkan dalam waktu dekat telah dapat dilepasliarkan untuk kemudian bisa “berjodoh” dengan Macan Tutul Jantan “Slamet Ramadan” yang telah lebih dulu dilepasliarkan. Upaya pemulihan populasi satwa terhitung langka ini sebagai keseimbangan ekosistem sekaligus keanekaragaman hayati kekayaan bangsa Indonesia. (red)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.