Oleh: Susi Susilawati
Masyarakat di Tanah Air dihebohkan dengan berita pernikahan beda agama, seorang Muslimah menikah dengan lelaki non - Muslim. Sebagaimana dilansir oleh cnnindonesia.com, 19/3/22. Terbaru, seorang Muslimah Staf khusus kepresidenan melangsungkan pernikahan dengan pria kafir. Pernikahan beda agama kini tidak malu lagi ditampakkan dimedia sosial. Menurut laporan Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP) sejak 2005,sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah di Indonesia (jppn.com, 10/3/22).
Pernikahan muslimah dengan lelaki kafir sesungguhnya telah dibahas oleh para ulama. Dasar pembahasan hukum pernikahan beda agama adalah firman Allah Swt dalam QS.Al-Baqarah (2):221.
Ormas-ormas Islam didalam negeri pun telah menyepakati keharaman nikah beda agama, khususnya Muslimah dengan pria kafir, tanpa ada perbedaan diantara mereka.
MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 4/MUNAS Vll/MUI/8/2005 yang menetapkan perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Juga dengan (NU) dalam muktamar ke-28 diyogyakarta akhir November 1989,begitu pula dengan muhammadyah. Dengan demikian pernikahan seorang Muslimah dengan lelaki kafir jelas batil. Tidak sah menurut Syariah.
Marak dan beraninya orang menampilkan pernikahan beda agama adalah bagian propaganda ajaran liberalisme beragama yang tumbuh subur didalam sekularisme demokrasi. Dalam sistem sekuler demokrasi agama harus dipisahkan dari kehidupan. Disisi lain kaum Muslim yang ingin taat beragama ditakut-takuti dengan sebutan radikalisme. Padahal menghalalkan perkara yang sudah jelas keharamannya bisa menjadi pembatal keimanan. Sebab itulah, selama paham sekularisme dan ajaran demokrasi dianut oleh kaum Muslim, praktik pernikahan beda agama akan terus berjalan.
Dalam Islam, negara berkewajiban mendidik dan melindungi umat dari pemahaman yang keliru,seperti pernikahan beda agama. Pencegahan terhadap nikah beda agama juga bertujuan untuk melindungi akidah umat Islam. Pernikahan dalam Islam bukanlah sekadar karena cinta dan kasih sayang, melainkan dengan asas ketaatan pada Allah Swt, lalu bersama menunaikan hak dan kewajiban sesuai ajaran Islam.
Itulah pernikahan yang akan mendapatkan keberkahan serta mewujudkan kehidupan sakinah mawaddah wa rahmah.
Wallahu'alam bishshawab.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.