suarakuningan.com - Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Dapil Jawa Barat X, H. Didi Irawadi Syamsuddin SH. LLM menggandeng BUMN PT. Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) untuk menyampaikan kinerja Jamkrindo dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Selasa (10/9/2022). Bertempat di Balai Desa Gereba Kecamatan Kramatmulya.
Hadir dalam acara tersebut Pemimpin Cabang Jamkrindo Cirebon (wil. Ciayumajakuning) Ratih Hatniyanti, Camat Kramatmulya, Minthareja ,AP M.Si, Kepala Desa Gereba, H. Sahlan, Polsek, Koramil 1501/Kramatmulya, Ketua DPC Partai Demokrat Kuningan, H. Lili Suherli dan para tokoh masyarakat dan dihadiri 100 orang warga masyarakat.
Dalam sambutannya Kang Didi Irawadi menyampaikan bahwa melalui sosialisasi kinerja Jamkrindo dalam penjaminan program PEN ini, masyarakat makin mengenal Jamkrindo khususnya dan terutama pelaku UKM dan Koperasi mengetahui pentingnya memilih lembaga keuangan yang resmi terdaftar di Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pimpinan Jamkrindo Wilayah IV Bandung Muchamad Kisworo dalam paparannya menyampaikan bahwa PT Jamkrindo merupakan perusahaan penjamin terbesar di Indonesia. Jamkrindo memiliki berbagai produk, baik produk penjaminan program maupun penjaminan non-program. Pada penjaminan program, PT Jamkrindo memiliki produk antara lain penjaminan KUR, Penjaminan FLPP dan lain-lain.
Sejarah panjang Jamkrindo dimulai dari pengamatan perkembangan koperasi yang masih cukup tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya (BUMN dan Swasta), Pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) pada tahun 1970 yang dalam perkembangannya diubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 tanggal 23 Desember 1981, yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 27 tanggal 31 Mei 1985.
Dasar Hukum Penjamina Program PEN Gen 2 yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/PMK.08/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Penjaminan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perjanjian Kerjasama antara Kementrian Keuangan Republik Indonesia dan PT. Jaminan Kredit Indonesia Nomor PRJ-174/PR/2022-04/PKS/NON-OP/IV.2022 tanggal 01 April 2022 tentang Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-320/MK.08/2022 tanggal 9 April 2022 Perihal Penetapan Tarif Imbal Jasa Penjaminan (IPJ) atas Penjaminan Pemerintah kepada Pelaku UMKM dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2022.
Kisworo mengemukakan bahwa Kriteria Terjamin UMKM PEN GEN 2 adalah Kategori usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Usaha Perseorangan, Koperasi ataupun Badan Usaha; Calon Terjamin tidak sedang mendapatkan fasilitas penjaminan program KUR dan mempunyai OS PEN Gen 1; Pelaku Usaha memiliki kondisi kualitas Pinjaman kolektibilitas 1 (satu) pada saat pengajuan penjaminan; Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN); serta Memiliki NIK (E-KTP), NPWP (Plafond > 50 juta), Legalitas Usaha, Agunan (sesuai ketentuan Bank), Lokasi Usaha di Wilayah RI, memenuhi persyaratan pinjaman Bank.PT Jamkrindo (Persero) menjadi salah satu BUMN yang berhasil membuktikan diri menjadi salah satu BUMN terbaik. Menyusul predikat good performance dalam penghargaan BUMN Performance Excellence Award (BPEA) 2020.
Dalam sesi tanya jawab tampak antusiasme peserta baik dalam menjawab quiz berhadiah souvenir, maupun penyampaian beberapa aspirasi warga terkait dengan kegiatan permodalan UMKM.
Diantaranya "curhat" pelaku UMKM kepada Kang Didi Irawadi dimana pelaku yang masuk Daftar Hitam Nasional (DHN) di Perbankan mohon ditinjau kembali bagi pengusaha UMKM. Selama pandemi, pelaku UMKM tentu saja sering terlambat membayar angsuran bahkan sulit untuk membiayai kegiatan UKMnya. Dengan kondisi ini pelaku UMKM yang bersangkutan masuk Daftar Hitam Nasional (DHN) sehingga makin mengalami kesulitan untuk mengakses pinjaman. (red)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.