oleh: Dr. Azizah, MPd (Pengamat Budaya)
Kesenian Bajidoran atau Bajidor adalah istilah orang yang gemar menari atau ngibing di pakalangan (arena pertunjukan) yang ada di RW. 01 Kampung (Dusun) 1 Rancage Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung merupakan sebuah seni tradisional yang ada di Jawa Barat.
Menurut Bapak Dasep Dalimi (Ketua RW. 1) menyampaikan bahwa keberadaan seni tradisional ini masih bersifat vakum dan kurang berkembang disebabkan oleh banyaknya kendala yang berkaitan dengan alat-alat penunjang maupun dukungan dari berbagai pihak secara formal.
Selain itu juga disebabkan oleh faktor perkembangan dan kemajuan teknologi di era modern. Karena pada dasarnya kesenian tradisional apapun bentuknya merupakan hasil kreativitas manusia pada zamannya. Perubahan masyarakat secara menyeluruh merupakan sebuah tatanan sosial yang berpengaruh pada eksistensi (keberadaan) sebuah kesenian tradisional sesuai dengan masyarakat pendukungnya.
Masyarakat yang ada di Kampung Rancage Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung khususnya di wilayah Dusun 1 memiliki beragam jenis kesenian tradisional seperti Bajidor, Jaipong dan Pencak Silat seperti disampaikan Kepala Dusun 1, Rahmat.
Pembina Seni Bajidor Gentra Panghegar, Adin Supriatna menyampaikan bahwa Seni tradisi Bajidor merupakan bentuk perkembangan seni tradisi yang awalnya merupakan kesenian Ronggeng lalu berkembang menjadi Kesenian Jaipong dan sampai saat ini memiliki nama sebagai Seni Bajidor.
Menurut analisis penulis memang eksistensi seni tradisional seperti seni bajidor memiliki makna dan nilai-nilai filosofis yang menggambarkan karakter dan jiwa masyarakatnya yang masih ingin mempertahankan pakem seni tradisi.
Karakter dan jiwa masyarakat yang ada pada senui tradisi Bajidor di Kampung Rancage ini tampaknya tertanam secara tetap dalam diri masyarakatnya sebagai sebuah cermin perilaku hidup masyarakat sebagai sebuah bentuk konservasi budaya.
Upaya konservasi ini sejalan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai payung hukum pelestarian, konservasi dan pengembangan seni dan budaya. Melalui undang-undang ini, maka pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan pembinaan terhadap 10 objek pemajuan kebudayaan dapat berjalan lebih optimal. Sepuluh objek pemajuan kebudayaan tersebut adalah tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus.
Seni Bajidor merupakan salah satu objek pemajuan kebudayaan yakni seni pertunjukan yang merupakan bagian objek nomor 7 (Seni) yang didefinisikan dalam UU no 5 tahun 2017 Seni adalah ekspresi artistik individu, kolektif atau komunal, yang berbasis warisan budaya maupun kreatifitas penciptaan baru. Yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/atau medium. Seni antara lain : Seni Pertunjukan, Seni Rupa, Seni Sastra, Seni Musik, Film, dan Seni Media.
Upaya pelestarian seni tradisonal adalah sangat penting untuk menjaga identitas dan jati diri bangsa melalui kebudayaan. Dan mewujudkan konservasi kesenian ini harus menjadi kepentingan bersama bangsa.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.