Suarakuningan.com - Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini. Harus ditegaskan bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal tenaga honorer di akhir tahun 2023 ini.
Tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan. Kedudukan mereka terancam karena amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tengang Manajemen PPPK bahwa pegawai non ASN/non PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Ketentuan ini menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini. Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN. Pada sisi lain, penerimaan pegawai PPPK juga terbatas formasinya. Tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini. Belum lagi keluhan mereka yang merasa Nilai Ambang Batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi sehingga banyak diantara mereka tidak lolos passing grade. Plus keberatan mereka yang sudah lama mengabdi tak cukup mampu bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.
Komisi 2 DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya. Dan jangan lupa, tenaga non ASN selama ini sangat membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Janganlah nasib mereka digantung tanpa kejelasan.
Atas desakan Komisi 2 DPR RI, Menpan RB Azwar Anas telah menyanggupi bahwa penyelesaian tenaga honorer tidak akan merugikan siapapun. Beberapa hal penting harus dipertimbangkan serius. Antara lain, tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN. Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah. Pada sisi lain, solusi yang ditawarkan harus pula tidak mengurangi pendapatan yang mereka terima selama ini. Kepastian karir mereka harus lebih terjamin.
Pemerintah diminta untuk merancang formula penyelesaian ini secara komprehensif dan tepat waktu. Sebelum 28 November formula solusi ini sudah beres dan bisa diberlakukan.
Agar diperhatikan juga bahwa revisi UU ASN yang sedang dilakukan harus bisa mewadahi jalan ke luar yang terbaik bagi nasib pegawai non ASN ini. Jangan revisi tambal sulam yang ke depannya berpotensi menjadi bom waktu lagi.
Dan harus dicatat pula, bahwa pemerintah pernah menyampaikan angin surga di masa Kemenpan RB dipimpin Yudi Chrisnandi. Waktu itu tenaga honorer dijanjikan akan diangkat sebagai ASN, namun tak pernah terbukti hingga pergantian beberapa menteri.
Jangan sampai menteri yang baru sekarang ini menyampaikan angin surga kembali. Jika ini terjadi, maka suhu konflik akan lebih naik lagi karena mendekati masa-masa pemilu 2024.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.