Suarakuningan.com - Pasangan Pengantin Kuningan mendapatkan kemudahan program Pelayanan Administrasi Kependudukan Usai Perkawinan (PADUKA) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan.
Untuk mensosialisasikan Program PADUKA sekaligus menyerahkan dokumennya, Kepala Disdukcapil Yudi Nugraha, M.Pd melalui Kabid Pamanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil, Santi Ratnasari, SE, M.Si, hadir pada acara Ijab Qobul Ayi dengan Irma Warga Kel. Cirendang yang juga Pegawai Diskominfo Kab. Kuningan.
Santi Ratnasari menerangkan, melalui program PADUKA pasangan pengantin baru tak perlu lagi repot mengantre mengurus perubahan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil.
"Pasalnya, cukup dengan mengikuti program Paduka saat proses pendaftaran di KUA, maka mereka akan mendapatkan KTP dan KK baru sesaat setelah ijab qabul dilaksanakan," ungkap Santi didampingi pihak Lurah setempat.
Untuk dokumen baru yang diterima pasangan pengantin, Santi menyebutkan, yakni KTP baru untuk masing-masing mempelai dan KK baru untuk kedua orang tua mempelai dan satu lagi untuk pasangan pengantin baru tersebut. Melalui program PADUKA, pasangan pengantin baru bisa langsung mendapatkan KTP baru dengan status yang sudah berubah.
Menurut Santi, usai menyerahkan dokumen menerangkan, pelayanan program Paduka ini mudah, cepat dan gratis, bahkan semua layanan Disdukcapil gratis. Untuk proses PADUKA , yaitu dilakukan saat mendaftar di kantor KUA. Syaratnya cukup membawa KTP dan KK asli lama lalu mengisi beberapa formulir yang diperlukan.
"Selanjutnya, KTP dan KK yang lama akan diganti yang baru dengan telah ada perubahan pada kolom status dari lajang menjadi kawin, pihak kami akan menyerahkan pada saat setelah ijab qabul, seperti hari ini. ungkap Santi.
Dengan program ini, kata santi, para pengantin baru di Kabupaten Kuningan tak perlu lagi antre mengurus perubahan dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil. Karena semuanya akan dipenuhi usai prosesi ijab qabul di hadapan penghulu.
Untuk penyerahan dokumen ini situasional bisa diserahkan langsung oleh Pihak Disdukcapil, Penghulu, Kepala Desa/Kelurahan setempat, Camat atau mungkin Pak Bupati. "Semoga pelayanan inovasi Program PADUKA bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Kuningan," ujarnya.
Sementara itu, pasangan pengantin Ayi dan Irma mengaku senang bisa mendapatkan dokumen kependudukan KTP dan KK dengan status baru tersebut. "Program PADUKA dalam prosesnya mudah, cepat dan gratis. Tidak perlu repot lagi ke kantor Disdukcapil," ucap Irma diamini mempelai pria Ayi. (IKP/DISKOMONFO).
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.