Penulis : Icu Firmansyah, Mahasiswa Unisa
Indonesia adalah negara yang memperbolehkan masyarakat untuk memeluk atau meyakini agama yang sesuai dengan keyakinan masyarakat itu sendiri. Menurut pasal 28E ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya” Artinya didalam pasal 28E ayat 1 ini menjelaskan tentang hak masyarakat dalam memeluk agama kepercayaan masing-masing, namun ada 6 agama yang diakui oleh negara menurut undang undang antara lain yaitu Islam, kristen protestan, kristen katolik, hindu, budha, dan konghucu.
Pemerintah sekarang sedang melakukan program penguatan dalam moderasi beragama tentu saja program tersebut bertujuan agar umat yang beragama dapat memposisikan diri secara tepat dalam masyarakat multireligius sehingga terjadi kerukunan sosial, harmonisasi individual, dan keseimbangan kehidupan sosial.
Sikap moderat dalam beragama adalah suatu sikap yang dewasa dan perlu untuk di aktualisasikan, sehingga tidak adanya radikalisme, kejahatan, kekerasan bahkan penindasan mengatasnamakan agama yang menurut masing masing agamanya adalah agama yang paling benar.
Sikap moderat juga pernah dilakukan oleh nabi muhammad saw pada saat jenazah seorang Yahudi lewat di depan Nabi. Lalu beliau berdiri. Para sahabat berkata, "Itu adalah jenazah Yahudi!," beliau menjawab, "Bukankah dia juga manusia?" Ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah seorang moderat, sangat menghargai semua orang walaupun berbeda suku, ras, dan agama. Penekanan nabi muhammad terhadap toleransi dalam piagam madinah dan berbagai perbuatan baik tersebut mencerminkan usaha untuk kedamaian, ketentraman masyarakat dengan heterogen suku, ras, bahkan agama. Sikap moderat ini mendorong untuk menebar kasih sayang terhadap ras, suku yang berbeda terutama perbedaan dalam memeluk kepercayaan agamanya masing-masing.
Di berbagai daerah yang berada di indonesia, Sikap moderat juga sekarang sudah di aktualisasikan oleh masyarakat setempat salah satu contohnya yaitu ketika tempat peribadahan agama sudah berdampingan satu sama lain. Ini merupakan salah satu contoh moderasi beragama, rukun antara satu sama lain dan tanpa adanya deskriminasi agama.
Secara realitas dalam dunia nyata moderasi beragama memang sudah menjadi hal yang lumrah di mata mayarakat tetapi tidak menjadi kemungkinan di media sosial yang sangat intens. Kurang lebih dari 80% masyarakat kenal dengan sosial media. Kalau kita berbicara tentang sosial media banyak sekali hal yang memang sangat terasa kebermanfaatannya di era global ini, Salah satunya yaitu memudahkan kita untuk berkomunikasi tanpa adanya pertemuan secara tatap muka. Apalagi ketika kita semua mendapat musibah pandemi, teknologi pada saat itu digunakan secara optimal salah satunya ketika sekolah di alokasikan menjadi online atau daring, dan itu salah satu kebermanfaatan teknologi untuk kita semua.
Namun banyak sekali sisi negatif di bidang teknologi khususnya media sosial, Pada realitanya media sosial banyak sekali ujaran kebencian, bahkan berita hoaks yang mengatasnamakan agama dan mendeskriminasi agama tertentu. Artinya di dalam dunia maya sikap moderat belum bisa di tegakan secara optimal. Seharusnya Ini menjadi evaluasi diri kita masing-masing dalam hal ini jangan sampai kasus berita hoaks ini terulang kembali dan ini bisa menjadi faktor tidak rukun dalam beragama. Maka dari itu yuk kita sama sama menghormati agama, menghargai kepercayaan orang lain karena beragama itu hak setiap individu. Wallahu alam bis-sawab
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.