Hot News
3 Agustus 2023

145 Pemohon Nomor Induk Berusaha Dilayani DPMPTSP di TMMD 117



suarakuningan.com - Dukung program TMMD ke-117 Tahun 2023 Kodim 0615 Kuningan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan memberikan pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Balai Desa Sukaraja, Kecamatan Ciawigebang, Kamis (3/8/2023). 


Pelayanan NIB ini diberikan kepada para pelaku usaha UMKM, baik pengrajin makanan olahan maupun minuman atau para pedagang. 


"Alhamdulillah, masyarakat Desa Sukaraja cukup antusias dengan adanya pelayanan pembuatan NIB ini. Ada 145 pemohon yang kami layani," ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Kuningan, Drs Agus Sadeli. 


Dijelaskan Agus, pelayanan pembuatan NIB gratis ini merupakan program PTSP Saba Desa. Dimana dalam hal ini, DPMPTSP memberikan pendampingan atas kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan salah satu bentuk kegiatan pelayanan langsung DPMPTSP Kabupaten Kuningan kepada masyarakat yang dilaksanakan dalam rangka membantu memajukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada. 


"Dalam pembuatan NIB ini gratis alias tidak dipungut bayaran. Syaratnya cukup memiliki KTP elektronik dan tentunya HP yang berkuota. Diharapkan agar semua kegiatan usaha yang ada di Kecamatan Ciawigebang khususnya di Desa Sukaraja dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)," jelasnya.


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: 145 Pemohon Nomor Induk Berusaha Dilayani DPMPTSP di TMMD 117 Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan