Suarakuningan.com – Budaya merupakan ciri bangsa, jika budaya suatu bangsa hilang, maka identitas dan jati diri bangsa tersebut akan hilang. Terlebih di arus globalisasi yang mengarah pada penyeragaman dan keseragaman prilaku sosial yang kerap tidak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.
Nilai luhur warisan budaya nusantara, khususnya di Kabupaten Kuningan berupa benda benda peninggalan bersejarah dan arkeologi diupayakan penyelamatan melalui kajian Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) agar bisa diregistrasi menjadi Benda Cagar Budaya.
Acara yang dilaunching untuk kajian 14 ODCB di Kabupaten Kuningan, dilaksanakan di Balai Desa Cikahuripan Kecamatan Maleber, Selasa (23/4/2024).
Hadir dalam acara tersebut perwakilan Disparbud Provinsi Jabar, Kepala Bappeda Kuningan, Usep Sumirat, Kabid Kebudayaan Disdikbud Kuningan, Rioanto Permana selaku bidang pelaksana kegiatan, Dewan Kebudayaan Kuningan serta Tim Ahli Cagar Budaya.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan, U. Kusmana, kajian ODCB untuk diusulkan menjadi Benda Cagar Budaya ini sesuai amanat : 1). Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; 2). Undang-Undang No 11 Tahun 2010tentang Cagar Budaya; 3). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya; dan 4). Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah.
“Obyek yang akan dikaji merupakan bukti kekayaan budaya Kabupaten Kuningan yang telah menjadi ciri khas masyarakat di masa lalu, oleh karena itu, dengan kegiatan ini, kita melestarikan dan mengembangkan potensi-potensi ODCB agar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kuningan, serta menjadi warisan budaya di tengah arus modern,” ujarnya.
“Keempat belas ODCB yang akan dikaji adalah 1. Pendopo Kabupaten Kuningan, 2. Situs Batu Naga Jabranti, 3. Makam Aria Kamuning, 4. Situs Hayam dan Lingga Desa Cikahuripan, 5. Gedung Syahrir, 6. Gedung Graha Wangi, 7. Batu Kutatingkem Jabranti, 8. Cagar Budaya Paseban Tri Panca Tunggal. 9. Arca Lingga Yoni Sagarahyang, 10. Gedung SMPN 1 Kuningan, 11. Gedung Kawadanan Ciawigebang; 12. Gua Indrakila Karangkancana, 13. Makam Ramajaksa dan Adipati Ewangga, 14. Batu Punden Berundak Sagarahyang,” paparnya.
“Untuk mengkaji ODCB dlaksanakan olen Tim Ahli Cagar Budaya yang telah dibentuk di Kabupaten Kuningan sejak 2022. Sebanyak 13 orang tim akan melakukan penelitian ODCB dari Bulan April ini sampai Agustus 2024 mendatang,” ujarnya.
Pj, Bupati Kuningan, R. Iip Hidajat dalam sambutannya menyampaikan bahwa kajian ODCB agar segera bisa diusulkan menjadi Benda Cagar Budaya ini menjadi penting, sejak awal saya blusukan ke setiap daerah di Kabupaten Kuningan ternyata banyak benda benda dianggap bersejarah yang berpeluang diangkat menjadi potensi wisata melalui pelestarian dan pengembangan. Diharapkan ini kemuadian menjadi potensi bagi terwujudnya daerah tujuan wisata. Dan ini akan menghasilkan APBD bagi desa tersebut.
“Dan potensi tersebut tidak bisa dibiarkan, harus diupayakan, caranya diantaranya dengan menetapkan obyek tersebut sebagai Benda Cagar Budaya. Dan setelah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya, maka peluang untuk mengakses berbagai anggaran dari propinsi maupun anggaran pusat pun terbuka lebar,” ujarnya.
Iip menekannya agar Tim Ahli Cagar Budaya melaksanakan tugas ini dengan serius. Kuningan saya lihat memiliki keberadaban jauh sebelum tahun masehi. Kuningan ini adalah kota tua dengan beragam potensi alam, sejarah dan budaya, satu yang diangkat ini adalah ODBC yang kita angkat menjadi kekayaan desa-desa khususnya. Semoga menjadi pemasukan bagi desa bersangkutan dan meningkatkan kesejahteraan yang selanjutnya dapat meningkatkan pemasukan bagi Kabupaten Kuningan.
Usai launching, Pj, Bupati, Kadisdik beserta rombongan diantar Kades Cikahuripan dan Perangkat Desa mengunjungi beberapa obyek diantaranya Situs Hayam Lingga Cikahuripan.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.