Hot News
9 Juli 2024

Hukum Bermain Musik



Kang Linardo

(Ustadz Linardo Indra Wicaksono - Ponpes Al Huda) 

Musik ialah sebagai alat hiburan untuk menghibur manusia dari segala macam kegalauan kegelisahan dan lain sebagainya nah bagaimana hukum musik dalam pandangan Islam? 

Pertama menurut mazhab imam Syafi'i bahwa hukum bermain musik ialah haram rujukannya dalam kitab sulamutaufiq Syekh Mualif pengarangnya mengatakan bahwa bermain musik itu mizmar alias memainkan seruling itu haram hukumnya (sulamutaufiq bab maksiat tangan).

Sedangkan menurut Mazhab Imam Hambali bahwa bermain musik itu diperbolehkan rujukannya menurut Syekh Albani beliau mengatakan dalam Kitab Majmu Al Fatwa nya bahwa musik itu  yang diperbolehkan hanya dalam beberapa tempat :

Yang pertama seperti 2 hari raya 

Yang kedua seperti pernikahan 

Yang ketiga untuk memberi semangat 

Yang keempat untuk kemerdekaan 

Dan yang kelima sebagai hiburan anak yang nangis.

Adapun dari pendapat imam Ghazali dalam kitab ihya Ulumuddin beliau mengatakan bahwa musik itu sama dengan mendekatkan diri kepada Allah jadi hukum musik itu boleh dimainkan.

Rujukan.

-kitab sulamutaufiq bab maksiat tangan

-kitab majmu alfatwa Syaikh Albani

-ihya Ulumuddin


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Hukum Bermain Musik Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan