(Ustadz Linardo Indra Wicaksono - Ponpes Al Huda)
Musik ialah sebagai alat hiburan untuk menghibur manusia dari segala macam kegalauan kegelisahan dan lain sebagainya nah bagaimana hukum musik dalam pandangan Islam?
Pertama menurut mazhab imam Syafi'i bahwa hukum bermain musik ialah haram rujukannya dalam kitab sulamutaufiq Syekh Mualif pengarangnya mengatakan bahwa bermain musik itu mizmar alias memainkan seruling itu haram hukumnya (sulamutaufiq bab maksiat tangan).
Sedangkan menurut Mazhab Imam Hambali bahwa bermain musik itu diperbolehkan rujukannya menurut Syekh Albani beliau mengatakan dalam Kitab Majmu Al Fatwa nya bahwa musik itu yang diperbolehkan hanya dalam beberapa tempat :
Yang pertama seperti 2 hari raya
Yang kedua seperti pernikahan
Yang ketiga untuk memberi semangat
Yang keempat untuk kemerdekaan
Dan yang kelima sebagai hiburan anak yang nangis.
Adapun dari pendapat imam Ghazali dalam kitab ihya Ulumuddin beliau mengatakan bahwa musik itu sama dengan mendekatkan diri kepada Allah jadi hukum musik itu boleh dimainkan.
Rujukan.
-kitab sulamutaufiq bab maksiat tangan
-kitab majmu alfatwa Syaikh Albani
-ihya Ulumuddin
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.