(Ustadz Linardo Indra Wicaksono - Ponpes Al Huda)
Bermakmum dengan imam merupakan sesuatu yang mendapat pahala 27 derajat dan akan dihapus dosanya serta akan mendapat pahala seperti ibadah haji.
Nah, dalam hal ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika akan menjadi imam
Pertama, imam tersebut harus hafal Quran
Kedua, bacaan qurannya fasih dan baik
Ketiga, tahu mengetahui ilmu tentang salat alias fiqih
Keempat, orang yang terlebih dahulu masuk Islam
Dan kelima, yaitu orang yang sepuh atau yang sudah tua .
Sedangkan yang dimakruhkan mengikuti salatnya yaitu:
Pertama, imamnya anak kecil yang belom baligh,
Kedua, imamnya bacaannya rusak atau sampai merubah makna
Ketiga, imamnya belum dikhitan walaupun telah balig dan seorang imam yang tidak menjaga dari najis
Menurut qaul jadid tidak boleh makmum qori alias orang yang fasih membaca Quran dengan imamnya yang umi alias tidak fasih membaca Quran. Sedangkan kaul kodim memperbolehkan bila salatnya secara sirri rahasia.
(Mengenal qaul jadid qaul jadid adalah ucapan terbaru dari para ulama dan qaul qodim merupakan qaul terdahulu )
Ada pendapat yang mengatakan boleh bermakmum yang qori dengan imam yang ummi sekalipun pada salat jahar alias lantang dengan catatan imam umi memang lisannya benar-benar tidak bisa memperbaiki bacaan atau memperbaiki akan tetapi tidak ada cukup waktu untuk belajar.
Menurut qaul jadid makmum qori yang bermakmum dengan imam umi wajib qadha salatnya sekalipun ketahuan antinya imam setelah selesai salat
Sah bila bermakmum pada imam yang keberadaan sebagai qori atau umi tidak jelas
Rujukan:
(1)Kitab mabadi fiqihyah juz 3 bab shalat berjamaah
(2)Tuhfatul muhtaj juz 2 halaman 284
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.