Oleh Mardiyah
Aktivis Muslimah
Ibadah haji merupakan ibadah yang spesial karena ibadah yang satu ini perlu persiapan khusus. Mulai dari biaya, ilmu, manasik haji, fisik dan psikis yang prima dan harus menyiapkan biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkan. Kewajiban haji hanya diwajibkan bagi yang mampu melaksanakannya. Indonesia negeri dengan umat Islam terbanyak sangat wajar kalau pemerintah mengurus ibadah haji ini dengan layanan yang amanah dan profesional. Sayangnya fakta berbicara lain, ada beberapa catatan pengurusan haji tahun 2024:
Waiting list yang lama antara 11- 40 tahun, bahkan wilayah Sulawesi Selatan mencapai 47 tahun (detik.com 8 Mei 2024); Kuota haji tidak terpakai karena lambatnya pengurusan paspor, visa haji untuk calon haji yang gagal berangkat karena sakit, meninggal atau tidak bisa melunasi ONH (Tribun.Banyumas.com, 26 Mei 2024); Ada fatwa dari ulama Saudi tidak sah haji tanpa visa resmi, alasan pemerintah Saudi karena membahayakan jamaah haji lain khususnya di Arofah, Mina, Muzdalifah (kemenag.go.id); Ada 41 jamaah haji Sulsel dengan visa ziarah waswas ditangkap petugas. (cnnindonesia.com 29 Juni 2024) akibatnya jamaah haji Indonesia ada yang harus membayar denda10.000 riyal (kemenag.go.id); Keterbatasan kuota haji, situs rmol.id pada 15 Juli 2024 melaporkan adanya dugaan penambahan 21 ribu kuota haji untuk ONH plus; Juga masalah maskapai penerbangan Garuda menjadi alasan utama DPR RI membentuk pansus haji. Disamping itu ada dugaan pelayanan yang buruk di Arofah, Muzdalifah, Mina.
Pemerintah sudah selayaknya memberikan pelayanan ibadah haji terbaik kepada rakyat karena jamaah haji itu tamu Allah. Disamping itu umat Islam begitu merindukan bisa berangkat ke baitullah, dan berziarah ke makam Rosulullah.
Gambaran Layanan Ibadah Haji yang Dikelola oleh Daulah Islam
Daulah Islam akan membentuk departemen yang khusus menangani haji dan umrah, tersentralisasi agar memudahkan calon haji dalam persiapan, pelaksanaan dan kepulangan ke tanah air. Departemen urusan haji akan bekerja sama dengan departemen kesehatan dan perhubungan untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah. Ongkos naik haji yang ditetapkan adalah kebutuhan yang harus dikeluarkan oleh calon jamaah haji berupa transportasi yang besar dan kecilnya disesuaikan dengan jarak wilayahnya dengan tanah suci. Adapun biaya akomodasi sejatinya merupakan tugas dan kewajiban daulah Islam dalam melayani calon jamaah haji dan umrah. Daulah Islam tidak akan memandang ongkos naik haji sebagai lahan bisnis apalagi diinvestasikan untuk infrastruktur jalan tol misalnya.
Ketika daulah Islam ingin membenahi infrastruktur jalan untuk melayani jamaah haji, maka pembiayaannya diambil dari baitul mal. Bukan dari tabungan haji milik calon jamaah haji. Daulah Islam selalu memiliki dana melimpah di baitul mal karena sumber daya alam dikelola sendiri dan dipergunakan untuk kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.
Khalifah Harun al-Rasyid dari kekhilafan Bani Abbasiyah pernah membangun jalan yang terbentang dari Irak sampai Hijaz/Mekah-Madinah untuk memudahkan transportasi jamaah haji. Disamping itu beliau juga membangun pos layanan haji termasuk penyediaan logistik bagi jamaah yang kehabisan bekal.
Sedangkan Khalifah Abdul Hamid II dari kekhilafan Turki Utsmani membangun transportasi masal berupa jalur kereta api dari Istambul-Damaskus-Madinah untuk keperluan jamaah haji. Hejaz Railway, kereta api berpenumpang 300.000 yang bisa membantu jamaah haji memotong waktu hanya 5 hari yang bila dilakukan dengan berkendaraan unta butuh waktu 40 hari.
Warga negara daulah Islam yang melakukan ibadah haji dan umroh tidak perlu membuat visa/ ijin tinggal. Karena wilayah daulah Islam adalah negara kesatuan menyatukan seluruh kaum muslimin sedunia. Mereka hanya memperlihatkan KTP atau pasport untuk keperluan haji dan umrah. Sedangkan visa untuk muslim yang menjadi warga negara negeri kafir.
Negara akan mengatur kuota haji dan umrah karena kewajiban haji hanya sekali seumur hidup, sehingga keterbatasan tempat tidak menjadi kendala bagi calon haji. Kewajiban haji hanya bagi yang sudah terpenuhi syaratnya karena haji hanya untuk yang mampu. Bagi calon haji yang belum pernah haji dan umrah dan sudah terpenuhi syaratnya maka akan diprioritaskan. Pengaturan ini akan berjalan dengan baik dengan syarat daulah memiliki data base rakyat yang selalu up-to-date.
Inilah pengaturan ibadah haji dan umrah yang dilakukan oleh daulah Islam yang menjunjung tinggi syariat Islam. Negara yang berideologi Islam yang sistem pendidikannya akan menghasilkan para pejabat yang amanah dan profesional, sehingga pelayanan haji dan umrah benar-benar berkualitas.
Wallahu alam bishshawab
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.