Hot News
20 Februari 2025

Kaur Perencanaan berpikir, Desa maju menuju Kabupaten Kuningan Melesat


Silaturahmi Akbar Forum Kaur Perencanaan Desa Kabupaten Kuningan Memilih KSB


SUARAKUNINGAN (SK).

Forum Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa se-Kabupaten Kuningan mlaksanakan Silaturahmi Akbar. Bertempat Di Gedung Sebaguna Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung, pada hari ini, Kamis 20 Pebruari 2025.

Dalam Silaturahmi Akbar ini bertujuan membentuk Susunan Pengurus inti, yakni Ketua, Wakil Ketua, Sekrerataris dan Bendahara. Dihadiri 98 orang Kaur dari 17 Kecamatan di Kuningan.

Melalui pemungutan suara, terpilih sebagai ketua, yakni Ari Waryono (Desa Kertayasa Kec. Sidangagung), Wakil Ketua : Endi Sukandi (Desa Ancaran Kecamatan Ancaran), Sektretaris: Asep Warman (Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung) serta Bendahara: Lilis Lismawati (Desa Cimahi Kecamatan Cimahi).

Ketua terpilih Ari Waryono menyampaikan bahwa dengan telah terbentuknya kepengurusan inti, diharapkan melalui Forum Kaur Perencanaan Desa se-Kabupaten ini dapat meningkatkan kapasitas dan keterampilan Kaur Perencanaan dalam mengelola berbagai aspek administrasi dan perencanaan pembangunan desa. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan mereka dapat menyusun rencana yang lebih baik dan mengelola sumber daya desa dengan lebih efisien.

Kepada media, Ari menyampaikan bahwa Forum Kaur Perencanaan Desa ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus ruang bertukar informasi dan pengetahuan sesama Kaur Perencanaan. Dengan kesamaan persepsi, dan kesetaraan informasi serta pengetahuan diharapkan upaya perencanaan pembangunan desa akan sinergis dan selaras dengan perencanaan umum kabupaten maupun tingkat propinsi.

"Sesuai semboyan Forum Kaur Perencanaan yakni 'Kaur Perencanaan berpikir, desa maju menuju Kabupaten Kuningan Melesat' ", pungkasnya.

Sebagai Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kaur Perencanaan Desa berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015 adalah: 

  • Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi
  • Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa)
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program
  • Menyusun laporan
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

Kaur Perencanaan Desa juga bertugas mengkoordinasikan urusan perencanaan desa. 

Dalam melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan Desa dapat: 1. Memastikan Kasi/Pelaksana Kegiatan (PK) mencantumkan jawaban pertanyaan-pertanyaan dalam laporan kegiatan; 2. Memeriksa kelengkapan Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh Kasi/Pelaksana kegiatan dan 3. Membuat catatan di buku Jurnal Harian atau buku catatan aktivitas kaur Perencanaan.  (Dan)

Next
This is the most recent post.
Posting Lama
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Kaur Perencanaan berpikir, Desa maju menuju Kabupaten Kuningan Melesat Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan